Karawang || Patriotjabar.com – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan. Hal ini, bermula dari keluhan warga sekitar yang melaporkan kondisi gedung sekolah yang kerap terlihat gelap gulita tanpa penerangan memadai pada malam hari, sehingga menimbulkan kesan terbengkalai.
Aduan masyarakat tersebut segera direspons oleh awak media sebagai dasar penelusuran lapangan. Sejatinya, setiap lembaga pendidikan negeri telah mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah melalui Dana BOS yang mencakup rincian biaya daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah secara terstruktur.
Menanggapi laporan warga yang enggan disebutkan identitasnya itu, Kepala SMPN 2 Jayakerta, Abdul Marang, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan, bahwa kondisi fasilitas penerangan di sekolah yang dipimpinnya dalam keadaan baik dan berfungsi normal untuk menerangi area gedung setiap malamnya.
“Penerangan itu ada, di sini menyala, di ruang guru juga lampunya menyala, di depan pun ada. Bahkan, sekarang kita sudah memasang CCTV untuk keamanan,” ujar Abdul Marang saat memberikan klarifikasi kepada awak media di lingkungan sekolah, Senin (23/02/2026).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan pantauan langsung di ruang lobi atau ruang tamu sekolah, tidak ditemukan adanya lampu yang terpasang. Selain masalah pencahayaan, kondisi fisik bangunan pun tampak memprihatinkan dengan atap plafon yang mulai rusak dan berlubang di beberapa titik.

Saat dikonfirmasi mengenai alokasi Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada Dana BOS tahun 2025, Abdul Marang membenarkan bahwa rehabilitasi plafon masuk dalam rencana ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Meski demikian, ia enggan menjawab ketika ditanya lebih lanjut mengenai sudah berapa lama kondisi kerusakan plafon tersebut dibiarkan tanpa perbaikan.

Kejanggalan semakin mencuat ketika kepala sekolah menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan operasional terakomodasi oleh Dana BOS. Ia memberikan contoh mengejutkan mengenai pemberian insentif tambahan bagi bendahara sekolah yang diklaim menggunakan uang pribadinya, dengan dalih jabatan bendahara adalah posisi yang penuh risiko.
Abdul Marang berargumen bahwa seorang guru berstatus ASN yang ditunjuk menjadi bendahara memerlukan apresiasi lebih, meskipun besaran nominalnya dirahasiakan. “Tidak semuanya di biayai oleh BOS, saya ambil contoh bapak nih (Kepada rekan wartawan) sebagai guru saya tunjuk sebagai bendahara kira-kira mau gak?,status ASN itu guru pak, kira-kira ada insentifnya nggak dari pemerintah, tidak perlu tau lah nominalnya,” ucapnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif, mengingat gaji dan tunjangan ASN telah diatur secara resmi oleh pemerintah, sementara biaya daya dan jasa seperti listrik sudah jelas tercantum dalam komponen Dana BOS. Hingga berita ini diturunkan, komitmen pengawasan dan konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan terhadap pihak bendahara dan pengelola anggaran SMPN 2 Jayakerta guna memastikan terciptanya transparansi dan akuntabilitas pendidikan.
(Red)










Komentar