KARAWANG || Patriotjabar.com – Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait rencana penertiban bangunan serta jembatan pribadi yang berdiri di sempadan sungai, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Rapat ini dihadiri Camat Rengasdengklok Panji Santoso, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, S.H., Danramil Rengasdengklok, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, UPTD Lingkungan Hidup, Perum Jasa Tirta II (PJT II), serta Kepala Desa Dewisari dan Desa Kertasari.
Camat Rengasdengklok Panji Santoso menegaskan bahwa penertiban bangunan di sempadan sungai merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir risiko bencana, khususnya banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Penertiban ini harus dilakukan demi kepentingan bersama agar sempadan sungai tetap terjaga dan tidak ada bangunan yang mengganggu aliran air. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kebijakan ini,” ujar Panji Santoso.
Sementara itu, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, S.H., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat agar proses penertiban berjalan kondusif.
“Kami siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan penertiban berjalan lancar serta tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Operasi dan Pemeliharaan PJT II Seksi Rengasdengklok Ade Suherman Akrab disapa Ade Golun selaku perwakilan Perum Jasa Tirta II (PJT II) menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di sempadan sungai sebagai bagian dari tahapan awal penertiban.
“PJT II sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada pemilik bangunan yang dimaksud. Penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan dan akan dilanjutkan dengan pembongkaran apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan,” jelas Golun.
Golun juga memaparkan bahwa kegiatan tersebut menindaklanjuti surat resmi Perum Jasa Tirta I Unit Wilayah II Nomor SD-6/GM2.DOP5/UW/02/2026 tertanggal 3 Februari 2026, perihal Sosialisasi dan Evaluasi Normalisasi Kali Apur, serta hasil rapat bersama Dinas PUPR Kabupaten Karawang pada 12 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut turut dibahas langkah-langkah teknis, di antaranya pemetaan bangunan yang berada di zona sempadan sungai, pemberian pemberitahuan resmi kepada pemilik bangunan, serta pengawasan berkelanjutan pascapenertiban.
Dinas PUPR bersama UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Penertiban bangunan di sempadan sungai ini diharapkan mampu mengurangi potensi kerusakan lingkungan, memperlancar aliran sungai, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar bantaran sungai. Pemerintah setempat pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
(Ifan)
