Karawang || Patriotjabar.com – Pilkades Tanjungmekar tak lagi layak disebut pesta demokrasi. Yang tersisa hanyalah jejak prosedur yang dipaksakan, data pemilih yang cacat, dan keberanian penyelenggara menutup mata atas pelanggaran yang sudah diperingatkan sejak awal. Gugatan ke pengadilan kini menjadi pintu masuk membongkar apa yang dituding sebagai kegagalan total demokrasi desa.
Empat calon kepala desa resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) elektronik yang digelar pada 28 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Perkara itu tercatat dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN Krwg.
Gugatan tersebut tidak berputar-putar: Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah tetap dipakai secara sadar, meski telah dipersoalkan sebelum hari pemungutan suara. Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan hasil Pilkades dan memerintahkan pemungutan suara ulang, karena prosesnya dinilai mencederai prinsip paling dasar demokrasi—kejujuran dan keadilan.
Salah satu penggugat, Asep Sape’i, calon kepala desa nomor urut 3, menyebut Pilkades Tanjungmekar sebagai contoh telanjang bagaimana prosedur bisa digunakan untuk melegitimasi ketidakberesan. Melalui kuasa hukumnya, Syaepul Rohman, Asep membeberkan fakta yang dinilainya tidak mungkin dibenarkan.
“Pemilih dari luar desa, bahkan luar kabupaten, dimasukkan ke DPT. Nama warga yang sudah meninggal dunia masih tercantum sebagai pemilih. Kalau ini tetap dijalankan, maka Pilkades bukan lagi alat demokrasi, tapi alat pembenaran,” kata Asep, Selasa (27/1/2026).
Dari total 2.667 pemilih terdaftar, sekitar 50 orang diduga tidak memenuhi syarat. Jumlah itu menjadi sangat menentukan karena selisih suara antara Asep dan pemenang Pilkades hanya 78 suara dari 2.205 suara sah.
Asep menegaskan, seluruh kejanggalan itu bukan temuan mendadak. Persoalan DPT sudah diperingatkan sebelum hari H. Namun, panitia Pilkades memilih tetap melaju, seolah masalah tersebut tidak pernah ada.
“Panitia tahu DPT bermasalah, tapi tetap dipakai. Lebih parah lagi, kami diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak menggugat hasil Pilkades. Ini bukan lagi kelalaian, ini tekanan,” tegasnya.
Persoalan tersebut, menurut Asep, bahkan sudah sampai ke tingkat kecamatan. Camat setempat disebut telah menginstruksikan agar dilakukan evaluasi ulang data pemilih. Namun, instruksi itu tak pernah dijalankan.
“Instruksi jelas, tapi diabaikan. Pilkades tetap dipaksakan. Ini menunjukkan ada pembiaran yang disengaja,” ujarnya.
Akibatnya, Pilkades berlangsung dalam situasi tegang. Penghitungan suara memicu kecurigaan dan gesekan di tengah masyarakat. Desa terbelah, sementara hasil akhir berdiri di atas legitimasi yang rapuh dan terus dipersoalkan.
“Dengan selisih 78 suara, puluhan pemilih bermasalah itu sangat menentukan. Kalau ini dianggap wajar, berarti demokrasi desa sudah dikorbankan secara sadar,” katanya.
Ia menegaskan gugatan ini bukan persoalan kalah atau menang, melainkan perlawanan terhadap proses yang dinilai cacat sejak hulu.
“Jika proses seperti ini tetap diloloskan dan kepala desa tetap dilantik, itu artinya negara ikut melegitimasi pelanggaran. Ini preseden berbahaya dan bisa menjadi pola di desa-desa lain,” tegasnya.
Selain gugatan perdata, pihaknya juga menyiapkan laporan dugaan tindak pidana Pilkades ke Polda Jawa Barat, dengan fokus pada pertanggungjawaban panitia sebagai penyelenggara.
“Demokrasi tidak boleh dijalankan asal jadi. Jika praktik seperti ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya Pilkades Tanjungmekar, tapi kepercayaan rakyat terhadap sistem itu sendiri,” pungkasnya.
(Red)
