Karawang || Patriotjabar.com – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Telagasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV. Putra Tunggal Sejahtera, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan dikeluhkan oleh penerima manfaat.
Program Rutilahu tersebut bersumber APBD Kabupaten melalui Dinas PRKP TA 2025 dengan Nomor Kontrak 01/SPK/PR-04.544/KPA-PRKP/2025 dan Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp139.939.000 untuk 3 unit rumah.
Namun, berdasarkan keterangan penerima manfaat bernama Oleh, pekerjaan yang dimulai sejak 2 Desember 2025 hingga kini, Senin (5/1/2026), belum juga rampung. Bahkan, proses pengerjaan nyebrang tahun dan disebut kerap terhenti karena pekerja sering tidak berada di lokasi.
“Sampai sekarang sudah masuk tanggal 5 Januari 2026 belum selesai juga. Pekerjanya sering mogok, sempat tertunda beberapa hari. Saya juga bingung harus tidur di mana, karena rumah yang ditempati belum selesai,” keluh Oleh kepada wartawan.
Selain keterlambatan, Oleh juga mengungkapkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menyebutkan, beberapa pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor justru dikerjakan sendiri oleh penerima manfaat.

“Untuk urugan lantai tidak ada dari pihak pemborong, urugan itu dari bekas bangunan. Galian septictank juga kami yang mengerjakan sendiri,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat penerima manfaat merasa terbebani, terlebih program Rutilahu sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar mendapatkan hunian yang layak.
Oleh berharap agar pekerjaan Rutilahu tersebut segera diselesaikan tanpa menambah beban bagi dirinya dan keluarga.
“Harapannya cepat diselesaikan. Jangan malah memberi beban lebih berat kepada kami masyarakat tidak mampu,” ungkapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor CV. Putra Tunggal Sejahtera maupun pengawas kegiatan belum dapat dimintai keterangan. Masyarakat berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, serta Inspektorat dan BPK, dapat memberikan teguran dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ifan)






Komentar