Pilkades Cikampek Utara Memanas, Tim Calon Nomor 4 Bantah Klaim Panitia 11 dan Siap Gugat

Karawang || Patriotjabar.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuai polemik serius. Pernyataan Ketua Panitia 11 yang menyebut seluruh saksi telah sepakat, clear, dan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, dibantah keras oleh Tim Kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.

Polemik tersebut mencuat pada Minggu, 4 Januari 2026, usai proses penghitungan suara Pilkades yang berlangsung hingga malam hari. Tim Kemenangan nomor urut 4 menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi memengaruhi hasil akhir pemilihan.

Yayu Rahayu, perwakilan Tim Kemenangan calon nomor urut 4, menyatakan pihaknya tidak puas terhadap kinerja Panitia 11 dan tengah menyiapkan langkah gugatan hukum. Menurutnya, permasalahan berawal dari adanya ketidaksinkronan data hasil penghitungan suara.

“Panitia pun mengakui ada ketidaksinkronan antara data pemilih hadir dengan jumlah suara yang masuk, termasuk suara sah dan tidak sah,” ujar Yayu kepada awak media, Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan, hingga penghitungan suara selesai sekitar pukul 21.00 WIB, kejanggalan tersebut belum mendapat penjelasan yang memuaskan dari Panitia 11. Oleh karena itu, pihaknya mendesak adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.

Saat ditanya mengenai besaran selisih suara, Yayu mengaku belum dapat menyampaikannya secara rinci. Namun ia menegaskan bahwa perbedaan data tersebut cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi hasil Pilkades.

Terkait klaim Panitia 11 yang menyebut seluruh saksi telah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, Yayu dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

“Kami menolak keras pernyataan itu. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara apa pun, kecuali dokumen pergantian saksi karena saat itu saksi lama masih dalam perjalanan,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan calon kepala desa nomor urut 4, Didin Syamsudin. Ia mengaku kecewa dan menduga proses Pilkades tidak berjalan secara adil dan transparan.

“Pada dasarnya, saat rapat pleno, Tim Kemenangan nomor 4 sudah menyatakan keberatan atas hasil yang ada. Masih terdapat selisih suara yang tinggi antara jumlah undangan pemilih dengan hasil pemilihan,” kata Didin.

Didin juga menegaskan Panitia 11 tidak memiliki kewenangan menetapkan pemenang sebelum adanya putusan hukum, terlebih pihaknya berencana mengajukan keberatan secara resmi.

“Panitia 11 tidak berwenang menetapkan pemenang sebelum ada keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, penghitungan suara belum menemukan titik temu terkait selisih tersebut. Bahkan, menurutnya, sempat terjadi perubahan data perolehan suara yang seluruhnya dialihkan kepada calon nomor urut 2 dengan alasan keseimbangan.

Situasi ini memicu perhatian dan harapan masyarakat agar Pilkades Cikampek Utara dapat diselesaikan secara jujur, adil, dan demokratis, tanpa praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Panitia 11 pun dituntut untuk bersikap profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan amanah demokrasi di tingkat desa, demi menjaga kondusivitas serta legitimasi hasil Pilkades di mata masyarakat.

(Red)

Komentar