Karawang || Patriotjabar.com – Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV. JITU KARYA INDONESIA, dua unit rumah yang dikerjakan sudah rampung sepenuhnya. Namun, upah bagi tiga pekerja yang belum dibayar. Selasa (23/12/2025)
RUTILAHU sendiri adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat miskin memperbaiki atau membangun kembali rumah agar memenuhi standar layak huni – meliputi kualitas atap, dinding, lantai, dan fasilitas dasar seperti MCK – dengan harapan meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan penghuni melalui gotong royong dan bantuan stimulan.
Kepala tukang yang inisial P, asal Desa Srikamulyan, kecamatan Tirtajaya, mengaku kebingungan akan status upah yang sangat dibutuhkan.
“Pekerjaan sudah beres, sudah rampung dikerjakan, namun belum ada kejelasan terkait upah kami para pekerja, sangat butuh uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari” ujarnya.
Lebih jauh, P menerangkan bahwa pelaksana dilapangan dari CV. JITU KARYA INDONESIA atas nama Acil menyampaikan bahwa upah pembayaran kerja belum ada, lagi diproses oleh Kantor karena terkendala pencairan. Padahal, secara prinsip ketika pekerjaan sudah di laksanakan apalagi sudah selesai, wajib segera membayar upah pekerja.
“Katanya, nunggu pencarian sementara pekerjaan sudah selesai dikerjakan”, keluhnya.
Keterlambatan pembayaran upah ini bukan hanya masalah kepercayaan, melainkan juga melanggar peraturan hukum yang berlaku. Pihak pelaksana CV. JITU KARYA INDONESIA yang tidak kunjung membayar gaji setelah pekerjaan selesai telah melanggar Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang juga mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya di UU Cipta Kerja).
Para pekerja mengajak pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka berharap instansi terkait dapat menegur atau memberi sangsi kepada pihak pelaksana CV. JITU KARYA INDONESIA yang dinilai telah merugikan hak-hak pekerja.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV. JITU KARYA INDONESIA belum memberikan konfirmasi terbaru terkait jadwal pasti pembayaran upah.
(Firkri)










Komentar