Karawang || Patriotjabar.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan bangunan, pintu air, serta jaringan irigasi di Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV Palapa Dig Jaya dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu senilai Rp49.545.100.000,00, saat ini tengah menjadi sorotan publik. Terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sepenuhnya mematuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Indikasi ketidaksesuaian ini muncul berdasarkan observasi langsung di lokasi kegiatan. Salah satu temuan signifikan adalah pelaksanaan pemasangan pondasi pada kondisi area kerja yang masih tergenang air dengan debit yang relatif tinggi.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kualitas dan durabilitas konstruksi. Idealnya, pengerjaan pondasi memerlukan lingkungan yang kering guna memastikan campuran adukan semen dan pasir dapat bereaksi serta mengeras secara optimal. Ketiadaan inisiatif untuk melakukan pemompaan air sebelum pekerjaan utama dimulai dinilai berpotensi mengurangi mutu bangunan secara substansial.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan membuahkan keterangan yang minim. Salah seorang pekerja yang diwawancarai menyatakan ketidaktahuan mengenai identitas lengkap kontraktor pelaksana.
“Kontraktor siapa namanya tidak tahu, mandornya barusan pergi pakai motor,” ujar pekerja tersebut. Mengenai genangan air, ia menambahkan, “Soal genangan air tadi sempat surut, Pak, saya hanya melanjutkan pekerja sebelumnya,” yang mengindikasikan bahwa pekerjaan dilakukan secara estafet dalam kondisi yang tidak ideal.
Selain masalah genangan air, penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen gambar teknis dan perbandingan dengan material aktual mengungkapkan adanya deviasi pada penggunaan material besi. Spesifikasi dokumen menunjukkan penggunaan besi berukuran 12 mm untuk kolom balok dan 8 mm untuk cincin pengikat (begel).
Namun, setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat ukur sigmat, ditemukan fakta bahwa ukuran besi yang terpasang berbeda dari panduan. Besi kolom balok terukur hanya 10,36 mm, sementara cincin pengikat terukur 6,46 mm, jauh di bawah standar 8 mm yang seharusnya diaplikasikan.
Perbedaan dimensi material ini mengindikasikan adanya praktik pengurangan spesifikasi (under-specification) yang dapat berdampak langsung pada kekuatan struktur bangunan. Situasi ini dinilai terjadi akibat minimnya, bahkan diduga tidak adanya, pengawasan ketat dari dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui dinas terkait, didesak untuk segera mengambil tindakan korektif, melakukan audit teknis menyeluruh, dan memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dugaan penyimpangan spesifikasi dalam proyek rehabilitasi irigasi, demi menjamin kualitas pembangunan infrastruktur dan akuntabilitas penggunaan dana APBD.
(Gunawan)






Komentar