Karawang || Patriotjabar.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Karawang menyatakan kesiapannya untuk merespons tantangan yang dilontarkan Kepala Sekolah MI Al-Faridiyah Cibuaya, Agus Tarman, terkait dugaan ketidak transparanan dalam proyek revitalisasi PAUD Dia Ulhaq. Proyek ini disebut-sebut menimbulkan banyak pertanyaan pada pelaksanaannya, Kamis (4/12/2025).
Proyek tersebut didanai oleh pemerintah provinsi sebesar Rp 405.757.000 dengan tujuan membangun fasilitas seperti toilet, ruang UKS, serta area bermain di PAUD yang berlokasi di Dusun Krajan RT 01/RW 01 Desa Kedung Jeruk, Kecamatan Cibuaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini diberi nama, “Pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan PAUD Tahun 2025, dengan nomor Perjanjian Kerjasama (PKS) 0962/BRPAUD/2025 yang disahkan pada 15 Agustus 2025. Pelaksanaan proyek berlangsung dari 19 September hingga 19 Desember 2025, menggunakan pendanaan dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
Atin Supriatin, Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI, mengungkapkan adanya ketidak jelasan informasi terkait proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa papan informasi proyek hanya mencantumkan nama pendidikan anak usia dini tanpa mendetailkan lokasi pengerjaan. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa detail proyek tidak transparan.
“Hanya tertulis nama pendidikan usia dini, tetapi lokasi pekerjaan tak di jelaskan, dan tak ada gambar pekerjaan. Ini mengindikasikan kurangnya transparansi”, ungkap Atin.
Selain itu, struktur manajemen proyek yang dikelola secara swakelola oleh pihak PAUD Dia Ulhaq juga menarik perhatian. Berdasarkan keterangan Agus Tarman kepada Atin Supriatin, tim yang terlibat dalam pengelolaan proyek terdiri atas:
- Agus Tarman (suami Acih Siti Nurhayati) sebagai ketua
- Acih Siti Nurhayati sebagai bendahara
- Yatno Nur SH, MH sebagai advokat
- Ir. Hoerudin sebagai pengurus
Namun, absen nya posisi sekretaris dalam struktur tersebut tidak disebutkan, yang kemudian memancing publik untuk mempertanyakan kejelasan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang diamanahkan.
Dalam laporannya, Atin menyebut bahwa menurut informasi media alexsaNews, proyek pembangunan tersebut didukung oleh dua sumber anggaran: satu dari Disdikpora Kabupaten Karawang dan satu lagi dari pemerintah provinsi dengan sistem swakelola. Ketika Agus Tarman dimintai keterangan terkait struktur pengelolaan dan detail pelaksanaan, ia hanya menjelaskan secara singkat bahwa proyeknya dikelola oleh “Tim Swakelola pak Agus” tanpa memberikan penjelasan lebih rinci”, jelas atin kepada awak media.
Sebelumnya, pada tahun 2013 PAUD Dia Ulhaq pernah menerima bantuan dari dana desa untuk pembangunan ruang kelas baru. Kini, status lahan tempat berdirinya bangunan tersebut tengah menjadi sorotan. Kepemilikan tanah harus diperjelas terkait dokumen legalnya bukan pernyataan dihibakan saja, diperjelas Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat girik, Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset publik yang dibangun menggunakan dana masyarakat yang di hasilkan dari pajak melalui pemerintah daerah atau pusat memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa sarana dan prasaran yang dibangun dengan dana publik memiliki dasar hukum yang kuat sebagai milik pemerintah atau yayasan”, terang Atin.
Hingga laporan ini ditulis, pihak LSM GMBI merasa terpancing oleh pernyataan pihak PAUD Dia Ulhaq, terutama setelah Agus Tarman secara terbuka menyampaikan tantangan untuk melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang jika memang diperlukan. LSM GMBI menegaskan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai dengan koridor transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dalam pelaksanaan dana pemerintah.
LSM GMBI Distrik Karawang kini berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan. Organisasi ini juga berkomitmen untuk terus mengawal masalah ini agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Karawang.
(Septian)









Komentar