BPD Kampung Sawah Diduga Rangkap Jabatan sebagai Ketua Program PISEW, Langgar Aturan

Berita, Daerah863 views

Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial LF dan aspirasi di salah satu partai, diduga merangkap jabatan sebagai ketua pelaksana program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) yang bersumber dari anggaran pusat. Jum’at (14/11/2025)

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek yang didanai oleh pemerintah, termasuk program PISEW. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan fungsi pengawasan BPD berjalan independen.

BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan kinerja pemerintah desa, termasuk proyek-proyek desa. Jika anggota BPD juga menjadi ketua pelaksana proyek, maka fungsi pengawasan tersebut menjadi tidak efektif karena yang diawasi adalah kegiatan yang dipimpinnya sendiri.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan tertentu, termasuk menjadi pelaksana proyek desa. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang.

Kepala Desa Kampung Sawah, DD, saat dikonfirmasi Rabu, (12/11/2025) di Kantor Desa Kampung Sawah, membenarkan bahwa ketua program PISEW di desanya adalah LF, yang juga menjabat sebagai BPD.

“Benar, susunan pengurus program PISEW di Desa Kampung Sawah tahun 2025, ketuanya adalah LF yang juga menjabat sebagai BPD,” ujar DD.

Muncul pertanyaan, apakah LF tidak mengetahui adanya larangan rangkap jabatan ini, ataukah ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut? Padahal, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Rangkap Jabatan sudah jelas mengatur hal ini.

Rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan peraturan yang berlaku. Diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Ifan)

Komentar