Dugaan Pungli UHC/JKN: LSM GMBI Segera Laporkan Oknum PSM Desa Kedungjeruk ke Dinkes Karawang

Karawang || Patriotjabar.com – Warga Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pendamping sosial masyarakat (PSM) dalam pengurusan Universal Health Coverage (UHC) yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keluhan ini muncul lantaran UHC seharusnya diberikan secara gratis. Namun, menurut sejumlah warga, mereka diminta membayar biaya sebesar Rp 500.000 oleh oknum PSM berinisial (AJ). Kamis (13/11/2025)

Atin Supriatin, LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, mengutarakan rasa kecewa terhadap tindakan oknum PSM tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan program jaminan kesehatan UHC/JKN dari pemerintah. Ia menegaskan, permintaan uang kepada warga kurang mampu merupakan praktik pungli yang tidak bisa dibenarkan.

“Sejumlah warga Desa Kedungjeruk melaporkan kepada kami bahwa mereka kerap dimintai uang Rp 500.000,- oleh oknum PSM berinisial (AJ) ketika mengurus UHC/JKN PBI APBD oleh oknum tersebut, dengan dalih sebagai syarat proses realisasi. Nominal yang diminta tidak masuk akal dan dapat dikategorikan sebagai pungli,” ujarnya.

Atin menjelaskan, bahwa program UHC bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan kemudahan akses pelayanan tanpa memberatkan finansial bagi masyarakat. Proses pengurusan jaminan kesehatan ini seharusnya hanya membutuhkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan miskin dari desa, tanpa biaya tambahan.

“Oknum PSM seharusnya berperan membantu dan mendampingi masyarakat yang tidak mampu. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, meminta uang sebesar Rp 500.000 yang hanya menambah beban masyarakat. Tindakan ini, jelas bertentangan dengan semangat UHC yang diberlakukan untuk meringankan beban warga,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa laporan serupa terkait dugaan pungli dalam pembuatan UHC ini tidak hanya terjadi di desa Kedungjeruk tetapi juga di beberapa wilayah lain di Kabupaten Karawang.

“Kami sangat menyayangkan adanya indikasi pungli seperti ini. Program UHC sangat penting bagi masyarakat kurang mampu, dan jika masih ada biaya besar yang dibebankan, hal itu jelas menambah beban mereka,” keluh Atin.

Lebih lanjut, Atin menyatakan bahwa dalam waktu dekat LSM GMBI akan melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk membahas masifnya dugaan pungli oleh oknum PSM dalam pelaksanaan program UHC.

“Audiensi bertujuan memastikan agar program UHC dapat berjalan sebagaimana mestinya, memberikan akses kesehatan yang adil dan terjangkau bagi masyarakat kurang mampu. Bila ada bukti kuat mengenai praktik pungli, kami berharap pihak terkait bisa memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Atin.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum PSM yang dimaksud belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

(Ifan)