Karawang || Patriotjabar.com – Warga Desa Kampungsawah Kecamatan Jayakerta, berinisial (AG) telah melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak ke Polres Karawang yang dilakukan oleh (AS) usia 10 tahun. Terhadap, anaknya (P) berusia 7 tahun. Senin (10/11/2025)
Dengan nomor laporan: STLP/B/1272/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/1272/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 03 November 2025.
Menurut AG Ayah dari Korban (P), menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 02 November 2025. Tepatnya, dikediaman pelaku (AS) di Jl. Dsun Babakan Ancieum, Medangasem, Jayakerta, Karawang. Pada saat keadaan rumah sepi, ibu pelaku lagi nyari daun pisang untuk adonan kue bongko. Dan kaka dari korban sedang membeli Baso di jalan raya.
“Mulanya putri saya, mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya kepada ibunya (istri pelapor). Setelah diperiksa, ditemukan adanya bekas darah pada celana dalam korban. Korban kemudian mengaku bahwa kemaluannya telah dicolok-colok oleh terlapor berinisial (AS)”, ujar AG dengan nada kesal.
AG, berprofesi sebagai buruh harian lepas, merasa tidak terima atas perbuatan tersebut mendesak pihak kepolisian polres karawang menindak tegas mengingat korban masih anak di bawah umur, yang saat ini melangalami trauma.
“Kami berharap pihak berwajid segera memproses pelaku pencabulan, anak kami saat ini mengalami trauma berat dan sering sakit sakitan dikemaluan nya. Berharap dinas dan intansi terkait agar membantu serta memberikan solusi terhadap putri saya”, harapnya.
(Ifan)









Komentar