Karawang || Patriotjabar.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang menegaskan komitmennya bahwa seluruh layanan perpajakan, termasuk proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan penjelasan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang.
Pernyataan tegas itu tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap resmi bertanggal 5 November 2025, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses pengukuhan PKP di wilayah Karawang.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala KPP Pratama Karawang, Novrisyar, disebutkan bahwa aduan tersebut muncul melalui kanal Lapor Pak Purbaya dan dikutip dalam Media Briefing Menkeu tanggal 24 Oktober 2025, yang menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta untuk pengukuhan PKP di Kota Karawang, Jawa Barat.
Surat pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh Kepala KPP Pratama Karawang, Novrisyar, di hadapan seluruh kepala seksi KPP Pratama serta Ketua IWO Indonesia DPD Karawang, Syuhada Wisastra, beserta jajaran pengurusnya.
Menanggapi hal tersebut, KPP Pratama Karawang menegaskan beberapa poin penting sebagai berikut:
- KPP Pratama Karawang berkomitmen penuh menjaga predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Upaya ini dilakukan melalui penerapan nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di seluruh jajaran.
- Seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan pegawai KPP Pratama Karawang dan meminta imbalan atau gratifikasi, hal tersebut bukan bagian dari kebijakan maupun prosedur resmi pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- KPP Pratama Karawang saat ini menunggu hasil verifikasi laporan yang ditangani Tim Lapor Pak Purbaya, sesuai mekanisme penanganan aduan resmi di lingkungan Kementerian Keuangan.
- KPP Pratama Karawang merupakan unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Secara hierarki, seluruh kebijakan, prosedur, serta komunikasi publik berada di bawah koordinasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat DJP.
Oleh karena itu, setiap pernyataan resmi kepada publik disampaikan sesuai jalur dan tata kelola komunikasi yang berlaku di lingkungan DJP.
- KPP Pratama Karawang mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aduan, kritik, atau masukan terkait layanan perpajakan melalui kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200
KPP Pratama Karawang siap mendukung penuh proses verifikasi tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Email: pengaduan@pajak.go.id
X/Twitter: @kring_pajak
Website: pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak: www.pajak.go.id
Atau melalui surat langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP lainnya.
Dalam penutup suratnya, KPP Pratama Karawang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian dan kepeduliannya dalam mengawal pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
“KPP Pratama Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak,” tulis Novrisyar dalam pernyataannya.
Surat pernyataan ini sekaligus menjadi wujud komitmen KPP Pratama Karawang untuk memastikan seluruh layanan pajak bebas dari pungutan liar dan gratifikasi, serta tetap berada dalam koridor transparansi dan profesionalitas.
Sebagai penutup, KPP Pratama Karawang berharap melalui IWO Indonesia, informasi klarifikasi pernyataan resmi ini dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat Karawang khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
(Red)









Komentar