Junaedi LSM GMBI Karawang Kecam Proyek Rutilahu Desa Kutamukti Abaikan UU KIP Ada Dugaan Fisik Pekerjaanya Tidak Sesuai Spesifikasi

Berita, Daerah54 views

KARAWANG || Patriotjabar.com —Tanpa adanya langkah tegas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat kembali jadi sorotan.

Dugaan sorotan dalam proyek Rutilahu tersebut adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang di akibatkan lemahnya tugas pengawas dari Dinas terkait. Kejadian ini terpantau pada Sabtu, 1 Oktober 2025.

Proyek Rutilahu yang semestinya menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, kini justru menimbulkan pertanyaan serius. Alih-alih menjadi solusi perbaikan rumah warga, proyek ini diduga hanya menjadi ajang yang haya untuk mencari keuntungan besar bagi pelaksana, tidak memperhatikan mutu dan kualitas juga akuntabilitas bangunan.

Berdasarkan keterangan Junaedi bidang investigasi GMBI Karawang di lokasi kegiatan, ditemukan penggunaan material bangunan berupa besi yang dipergunakan untuk cor sloop rutilahu juga gelang ring balok diduga tidak sesuai dengan spesifikasi mutu konstruksi bangunan, sebagaimana yang sudah di tentukan dari Pemerintah. Salah satunya yang menjadi sorotan di proyek Rutilahu yaitu pengadaan bahan material bangunan besi sloof yang seharusnya berukuran 10 mm setelah di ukur dengan menggunakan sigma hanya berukuran 7,80 mm dan besi cincin pengikat untuk ring balok semestinya menggunakan ukuran 6mm fakta di lokasi hanya menggunakan ukuran 4,58 mm.

Selain itu, keterangan sejumlah pekerja mengaku tidak pernah menerima dokumen gambar kerja (shop drawing) ataupun petunjuk teknis pembangunan Rutilahu. Mereka hanya mengikuti arahan pihak pelaksana tanpa mengetahui spesifikasi material yang seharusnya digunakan. Kondisi ini tentu menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan proyek Rutilahu tersebut tidak dilakukan secara transparan dan tidak berpedoman pada dokumen teknis resmi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Patriot kabar kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada mandor lapangan berinisial (AJ) melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, (AJ) mengaku bahwa bahan besi yang digunakan berukuran 10 mm dan 8 mm entah apa yang di maksud mandor soal deameter besi tersebut.”singkatnya saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan yang disampaikan oleh (AJ) justru berbanding balik dengan temuan Junaedi LSM GMBI bidan investigasi , justru yang perlihatkan ukuran besi lebih kecil dari keterangan mandor (AJ), Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi fisik pekerjaan bangunan Rutilahu tersebut.

Lebih lanjut, Awak Media juga mencoba meminta keterangan ke pekerja tentang tidak dipasangnya papan nama informasi proyek, ia mengatakan soal pemasangan papan nama proyek yang belum ada ini saya tidak tau tanyakan saja ke mandor berinisial (AJ).

Lantas bagaimana tindakan Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait dugaan ketidak sesuaian besi untuk material Rutilahu dan juga tidak di pasangnya papan nama informasi proyek, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRKP bidang Perumahan bungkam tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas temuan Patriot jabar.com di lokasi.

Bila di biarkan kondisi ini tentu menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja pengawasan DPRKP Karawang. Karena fungsi tugas pengawas dalam menjalankan fungsi adalah melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan dalam suatu program atau proyek.

(Gugun)

Komentar