Karawang || Patriotjabar.com — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Kertaraharja I, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, senilai Rp. 276.432.000 yang bersumber dari APBD Karawang tahun anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Citra Padi Lestari itu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) dan berpotensi menjadi ajang penyimpangan anggaran.
Kecurigaan tersebut muncul dari keluhan warga Desa Kertaraharja yang mempertanyakan penggunaan baja ringan bekas pada bagian atap sekolah yang tengah direhabilitasi.
“Ini rehab apa namanya? Baja ringan lama masih dipakai, padahal anggarannya hampir tiga ratus juta. Kalau pakai bekas, bagaimana kekuatannya nanti?” ujar J (inisial), salah seorang warga, kepada awak media, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah pekerja juga membenarkan bahwa baja ringan lama masih digunakan dan hanya genteng yang diganti dengan jenis metal.
“Baja ringan tidak diganti, cuma gentengnya saja yang diganti. Baja lama tetap dipakai, hanya bagian rank-nya yang dibongkar,” ungkap salah seorang pekerja.
Selain itu, pekerja juga menyebutkan bahwa pemasangan jendela menggunakan besi lintel ukuran 12 mm dan besi cincin sangkan ukuran 8 mm, namun hasil pengukuran dengan alat Sigmat menunjukkan fakta berbeda — besi lintel hanya berukuran 10,2 mm, sedangkan besi cincin sangkan hanya 4,7 mm.
Lebih ironis lagi, para pekerja di lapangan mengaku tidak memegang gambar kerja karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum difotokopi.
“Gambar RAB-nya belum difotokopi, jadi kami tidak pegang gambar. Cuma kerja sesuai arahan saja,” kata salah satu tukang di lokasi.
Ketika dikonfirmasi, konsultan pengawas proyek berinisial AJ dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan awak media melalui WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses serta penggunaan anggaran proyek pemerintah.
“Harusnya pengawas terbuka kepada publik. Uang yang dipakai uang rakyat, jadi masyarakat berhak tahu realisasinya,” tegas Asep Rahman, pemerhati kebijakan publik Karawang.

Tim investigasi media juga menemukan fakta bahwa tidak adanya dokumen kerja di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan praktik curang dalam pelaksanaan proyek.
Atas temuan tersebut, masyarakat dan awak media mendesak Disdikpora Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi SDN Kertaraharja I. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit dan inspeksi mendadak (sidak).
“Kalau terbukti ada penyimpangan, CV Citra Padi Lestari harus diberi sanksi tegas, minimal masuk daftar hitam (blacklist),” tambah Asep.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Meski asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, indikasi ini perlu segera diusut demi mencegah kerugian negara serta memastikan mutu pendidikan yang layak bagi anak-anak di Karawang.
(Septian)






Komentar