Tanpa Papan Nama Proyek, Kualitas Proyek Rutilahu Di Desa Waluya Di Ragukan

Karawang || Patriotjabar.com – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang berlokasi di Dusun Cikeris Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga fisik pekerjaannya tidak sesuai RAB. Dugaan munculnya ketidak sesuain RAB setelah Awak Media mencoba kroscek fisik bahan bangunan yang di pergunakan untuk proyek Rutilahu di Desa Waluya. Di temukan adanya penggunaan material pembesian untuk cor sloop yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan keterangan Junaedi LSM GMBI Bidang Investigasi mengatakan, terkait material besi sloop yang digunakan untuk Rutilahu biasaya berdiameter 10 mm full dan cincin pengikat berukuran 6 mm full juga jarak tempuh besi cincin untuk balok ke cincin lainnya minimal 20 cm, bukan 40 cm. Kalau ini kan jarak tempuhnya sampai 40 cm.

Saat Junaedi melakukan pengukuran dengan menggunakan alat sigma ternyata hasilnya menunjukkan besi untuk cor sloop berukuran 8. mm, bukan 10 mm, sedangkan besi cincin pengikat ternyata hanya 4,52 mm bukan 6mm Apakah di RAB memang ukuran besi sloop untuk Rutilahu itu ukurannya 8 mm bukan 10mm, karena biasa besi sloop untuk Rutilahu itu ukuranya 10 mm. Kalau pakai besi ukuran 8 mm berarti proyek Rutilahu tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian material yang dapat berdampak pada kualitas dan daya tahan bangunan.

Selain itu Junaedi juga mengkritik soal papan proyek yang tidak di dipasangkan di lokasi proyek itu ada dugaan penyimpangan pada spesifikasi material, proyek Rutilahu di Desa Waluya. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban untuk menjamin transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat. Ketidak adaan papan nama proyek tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pihak pelaksana. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran Pemerintah.

(Red)