Barang Bukti Raib, Ahli Hukum Ingatkan Risiko Cacat Administrasi dan Akuntabilitas Penegak Hukum

Berita, Daerah100 views

KARAWANG || Patriotjabar.com – Dugaan hilangnya barang bukti dalam suatu perkara hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus seperti ini dinilai dapat melemahkan proses pembuktian di persidangan dan bahkan berpotensi meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Ahli hukum pidana sekaligus Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Muhammad Gary Gagarin, S.H., M.H., menegaskan bahwa barang bukti merupakan elemen krusial dalam sistem pembuktian pidana.

“Kehilangan barang bukti adalah masalah serius. Ini bisa fatal bagi penyidikan karena akan melemahkan proses pembuktian,” ujar Gary yang juga berprofesi sebagai advokat, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, pengelolaan barang bukti harus dijaga ketat oleh aparat penegak hukum dengan prosedur yang transparan dan teliti untuk mencegah kelalaian, apalagi kesengajaan.

Gary menjelaskan, sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti telah diatur dalam Pasal 231 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Selain ancaman pidana, aparat kepolisian yang terbukti menghilangkan barang bukti juga dapat dijatuhi sanksi etik profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gary menilai, kasus kehilangan barang bukti menunjukkan lemahnya penerapan prosedur hukum dalam proses penyidikan dan pengawasan terhadap barang sitaan.

“Ketika terdakwa dibiarkan masuk ke bank tanpa pendampingan penyidik, itu jelas kesalahan prosedur. Setiap tersangka atau terdakwa harus selalu berada dalam pengawasan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Gary juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah uang yang terlihat dalam video penangkapan dan daftar barang bukti yang dilaporkan. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi secara hukum.

“Perlu ditelusuri apakah uang dalam video tersebut terkait hasil kejahatan atau tidak. Jika memang terkait, semestinya masuk dalam daftar barang bukti resmi,” jelasnya.

Ia menilai, ketidaksesuaian data barang bukti dapat berimplikasi serius dalam proses penuntutan. Hakim, kata Gary, akan menilai kesesuaian antara alat bukti, nilai kerugian, dan barang bukti yang diajukan di persidangan.

“Misalnya, jika didalilkan ada harta yang hilang Rp80 juta, tetapi uang itu tidak disita atau tidak ada dalam daftar barang bukti, maka kondisi itu bisa meringankan terdakwa,” terangnya.

Gary menegaskan, penting bagi aparat untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan barang bukti.

“Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan,” pungkasnya.

(Red)

Komentar