Karawang || Patriotjabar.com —
Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Kendaljaya 1, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang dibiayai dari program bantuan pasca-bencana APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp689.005.000, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan media.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Rajawali Citra Konstruksi INC tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta melanggar ketentuan teknis konstruksi yang semestinya diterapkan dalam proyek pemerintah.
Salah satu temuan yang mencolok adalah pada proses pengecoran yang diduga dilakukan secara manual tanpa penggunaan beton mix, melainkan hanya menggunakan adukan tanpa penunjang sarana. Selain itu, pekerja di lokasi diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana tercantum dalam RAB.
“Proyek ini seharusnya dikerjakan dengan standar pengecoran yang jelas dan menggunakan material sesuai mutu yang telah ditetapkan. Kalau dikerjakan manual seperti ini, tentu kualitas dan ketahanan bangunan patut dipertanyakan,” ujarnya yang minta dirahasiahkan identitasnya, Minggu (12/10/2025).
Dugaan penghematan biaya material secara tidak wajar ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pengurangan spesifikasi (mark-down), di mana anggaran besar tidak diimbangi dengan kualitas pekerjaan di lapangan.
“Ini sangat disayangkan. Proyek pendidikan yang seharusnya membawa manfaat bagi generasi muda justru dikerjakan asal-asalan. Kami mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Karawang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini,” tegasnya.
Sementara itu, Mandor pelaksana bernama Dempak yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media memilih bungkam terkait dugaan pelanggaran teknis dan tidak digunakannya APD oleh para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rajawali Citra Konstruksi INC maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran teknis dalam proyek tersebut.
Masyarakat kini menantikan tindakan tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar proyek bernilai ratusan juta rupiah ini tidak menjadi ajang penyimpangan anggaran berkedok rehabilitasi pasca-bencana.
(Ifan)