Karawang Berduka Sopir Bejat Cabuli Pelajar di Rengasdengklok, Masa Depan Korban Hancur

Karawang || Patriotjabar.com – Jajaran Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat membongkar kasus dugaan kekerasan seksual yang menggemparkan wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Seorang pelajar di bawah umur menjadi korban kebiadaban seorang sopir antar jemput santri, Selasa (30/09/2025)

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa laporan diterima pada 10 September 2025 dari Nuraeni (50), ibu kandung korban. “Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga dicabuli oleh AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” ujarnya.

Informasi dari warga menjadi titik terang kasus ini, yang kemudian diteruskan ke aparat desa. Korban mengaku bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan lebih dari sekali oleh pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.

“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Anak saya trauma berat,” ujar Nuraeni, ibu korban, dengan nada pilu.

Polres Karawang tidak tinggal diam. Setelah menerima laporan, aparat segera mengamankan terduga pelaku dan meminta keterangan saksi-saksi. Saat ini, AP alias Ending telah mendekam di sel tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional. “Kami akan memberikan perlindungan hukum sepenuhnya kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan. “Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kita harus bersama-sama mencegahnya,” pungkas Ipda Cep Wildan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan keluarga di Karawang. Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Masa depan seorang anak telah dirampas, dan keadilan harus ditegakkan!

Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. Jangan ragu untuk mencari bantuan psikologis jika diperlukan.

(Septian)

Komentar