Karawang || Patriotjabar.com – Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam. Proyek ini diduga bermasalah, mulai dari transparansi hingga kualitas material yang digunakan.
Pantauan di lokasi pada Selasa (23/09/2025) menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek. Padahal, pemasangan papan nama merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketiadaan papan nama ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proyek dan potensi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Sudah hampir empat hari proyek ini berjalan, tapi tidak ada papan nama. Kami jadi tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa, dan siapa pelaksananya,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, investigasi yang dilakukan oleh tim media Patriotjabar.com menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan material. Pengukuran besi cor sloof menggunakan sigmat menunjukkan ukuran yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Besi yang seharusnya berukuran 10 mm, ternyata hanya 8,4 mm. Bahkan, untuk besi cincin atau sengkang, ukurannya hanya 5,1 mm.
“Pengawas dari DPRKP mengatakan besi yang digunakan ukuran 10, tapi setelah kami cek di lapangan, tidak ada satu pun yang sesuai. Ini jelas tidak beres,” tegas seorang anggota tim investigasi.
Disparitas ukuran material ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan Rutilahu di Desa Kutakarya tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Ketidaksesuaian spesifikasi material ini berpotensi mengurangi kualitas dan kekuatan struktur bangunan, serta mengindikasikan adanya praktik pengurangan mutu material (mark-down) yang merugikan keuangan negara.
Lemahnya pengawasan dari pihak DPRKP Kabupaten Karawang juga menjadi sorotan. Diduga, kelengahan pengawasan ini menjadi celah bagi oknum pelaksana proyek untuk mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan standar dan RAB yang berlaku. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari dinas terkait dalam memastikan setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja proyek membenarkan bahwa papan nama proyek belum dipasang. “Saya baru bekerja empat hari di sini, kalau soal papan proyek memang belum ada. Untuk ukuran besi, saya kurang paham, coba langsung saja konfirmasi ke pihak pelaksana, H. Riki,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengawas dari DPRKP Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ukuran besi yang digunakan adalah 10 cm. “Untuk pembesian rutilahu sudah umum pakai ukuran 10 cm, tapi di RAB tidak tertera kode khusus tentang pembesiannya,” singkatnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek, belum dapat memberikan komentar resmi terkait dugaan penyimpangan material pembesian ini. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek Rutilahu di Desa Kutakarya.
(Septian)
Komentar