Dugaan Pungli Oknum Pj. Kades Kemiri Dana Sanitasi DAK 2025 Jadi Ajang Pungutan Liar? Terancam Pasal Berlapis!

Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencoreng pelaksanaan program sanitasi di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta. Oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Kamiri.

Yang seharusnya mengemban amanah sebagai pengganti sementara kepala desa definitif, justru diduga melakukan praktik terlarang dengan meminta jatah dari anggaran program sanitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025.

Program pembangunan tangki septik individual ini merupakan bagian dari kegiatan Pembangunan Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS)/Komunal yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Menurut sumber dari Tim Pelaksana Swakelola KSM yang enggan disebutkan namanya, Senin 8/09/2025 oknum Pj. Kades Desa Kemiri yang Berinisial (AS) diduga meminta sejumlah uang pada setiap tahapan pencairan anggaran. Pada tahap pertama, saat pengerjaan fisik 9 titik, oknum tersebut diduga meminta Rp15 juta, kemudian ditambah lagi Rp1 juta.

“Total yang diberikan kepada oknum Pj tersebut di tahap pertama pekerjaan sanitasi di Desa Kemiri mencapai Rp16 juta. Sekarang, pada tahap pencairan kedua untuk 16 unit, dia meminta lagi Rp10 juta,” ungkap sumber tersebut kepada media Patriot Jabar.

Sumber tersebut juga mengeluhkan bahwa permintaan uang tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Oknum Pj. Kades tersebut bahkan mengancam tidak akan menandatangani berkas administrasi yang dibutuhkan KSM jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Dia mengancam tidak akan menandatangani berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan oleh KSM jika tidak diberikan nominal Rp15 juta,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pj. Kades Kemiri belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil, dan yang bersangkutan diduga jarang berada di kantor desa.

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap jabatan sebagai Pj. Kepala Desa, oknum tersebut terancam dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti melakukan praktik korupsi.

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi. Pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dianggap sebagai suap.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Menyikapi permasalahan ini, masyarakat Desa Kemiri berharap Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., segera memanggil oknum Pj. Kades tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu, mereka juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Pj. Kades Kemiri.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng upaya pemerintah dalam meningkatkan sanitasi dan kesehatan masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas dapat diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan program-program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

(Iyan)