Stop Berita Hoax : Polsek Pedes Karawang Amankan Sopir Ojek Online dari Amukan Massa

Berita, Daerah, Kriminal1,095 views

Karawang || Patriotjabar.com – Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jabar menunjukkan tanggap cepatnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penculikan yang viral di media sosial pukul 20.15 WIB, unit Reskrim Polsek Pedes mendatangi lokasi kejadian di Dusun Cilebar, Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Jumat (29/08/2025)

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa dugaan penculikan tersebut ternyata adalah miskomunikasi antara sopir ojek online dan calon penumpang. Calon penumpang memesan ojek online untuk pergi ke Lampung, namun orang tua tidak mengetahui dan mengira sopir ojek online akan menculik anaknya. Massa kemudian berdatangan dan mengamankan sopir ojek online, bahkan kaca samping kanan mobil sopir ojek online mengalami retak akibat lemparan batu oleh massa.

Beruntung, petugas Unit Reskrim Polsek Pedes segera tiba di lokasi dan mengamankan sopir ojek online beserta kendaraannya untuk menghindari amukan massa. Situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.

Kapolsek Pedes, Akp. Marsad, S.H., M.H, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau provokasi yang belum tentu benar. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tegasnya.

Kapolres Karawang, Akbp Fiki Novian Adryansah, S.H, S.I.K,. M.K.P., mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menyebarkan informasi dan tidak menyebarkan berita hoaks. “Penyebar berita hoaks bisa dipidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan KUHP Baru Pasal 506,” jelasnya.

Mari kita bijak bermedsos dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.

Senada dikatakan, R.s Boedi. A.Md. S.Kom. humas polsek pedes,”Stop Berita Hoax dan jangan sampai terprovokasi oleh berita yang belum tentu kebenarannya, Sharing sebelum share.

“Ingat penyebar berita berita Hoax bisa dipindahkan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 1 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 506 mengatur tentang penyebaran kabar bohong, gunakan bermedsos dengan bijak”, ucap Staff Humas Polsek pedes Budi.

(Iyan)

Komentar