Karawang || Patriotjabar.com – Heboh adanya isue akan Demo Serentak warga masyarakat didua Desa yakni Desa Waluya dan Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, prihal penolakan adanya rencana pembangunan kandang ayam, yang akan berdampak pada warga lingkungan dalam hal pencemaran polusi yang berkepanjangan. Sabtu (02/08/2025)
Usut punya usut, gejolak bermula dari warga masyarakat Desa Sampalan memprediksi apabila produksi Kandang ayam sudah berjalan yang terdampak kena polusi dan Bau yaitu warga Desa Sampalan Ajaibnya Kabar angin ujug ujug Terbit surat Perijinan Induk Berusaha NIB Muncul Terbit surat ijin NIB dari DPMPTSP Kabupaten Karawang.
Diruang Kantor Kecamatan Kutawaluya Camat Arta Mengakui Pernah menandatangani Berkas ijin persetujuan warga Namun untuk Lembaran Recomendasi Recom dari pihak Kecamatan Belum menerbitkan Recom, apabila Lembaran Izin NIB dari Dinas DPMPTSP sudah muncul terbit. Sungguh ironis dasarnya darimana perizinan teraebut”, ucap Camat Bingung
Lain hal komentar dari salah satu warga masyarakat Sampalan inisial (J) mestinya Camat tidak perlu menandatangani berkas ijin warga walaupun sipatnya mengetahui. Umumnya, Camat Cukup Paraf tandatangan di Lembaran Recomendasi Recom Kecamatan.
Dengan adanya Recom Kecamatan belum ditandangani Namun ijin NIB dari Pemkab sudah Terbit. Nyaris mirip ada Aktor Pemain Sulap.
Terbit tayangnya berita memang bukan salah satu laporan pormal namun setidaknya senantiasa oleh Pejabat Pemkab bisa dijadikan alat Koreksi serta apabila hasil Sidak dari berbagai pihak ada dugaan temuan pemalsuan Dokumen maka pihak APH harap Bertindak Tegas.
(Red)