Karawang || Patriotjabar.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga telah melaksanakan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dan Pembangunan Pagar SDN Kertamukti III.
Namun, sebagai lembaga sosial kontrol, kami berhak menanyakan mekanisme dan Rencana angaran (RAB) pekerjaan tersebut agar pembangunan dikerjakan sesuai rencana anggaran yang di tetapkan. Kami ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran negara atau daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel, Senin (21/07/2025).
Nama Pekerjaan: Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dan Pembangunan Pagar SDN Kertamukti III
Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang tahun 2025
Nilai Pekerjaan: Rp. 189.386.000,00
Kontraktor Pelaksana: CV. TRISULA WIJAYA
Atin Supriatin LSM GMBI Bidang Investigasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kontraktor pelaksana pembangunan SDN Kertamukti III yang diduga tidak sesuai dengan speksifikasi teknis pekerjaan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mekanisme pekerjaan. “Sebagai lembaga sosial kontrol, kami berhak menanyakan mekanisme dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan tersebut untuk memastikan bahwa pembangunan dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan nampak terlihat besi menggunakan banci tidak full,” ucapnya.
Atin berharap, bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah dokumen publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. “Keterbukaan informasi mengenai RAB penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara atau daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

LSM GMBI Distrik Karawang menuntut transparansi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan SDN Kertamukti III. Kontraktor pelaksana dan pihak pengawas diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait RAB dan mekanisme pekerjaan.
“Kami sebagai Lembaga sosial kontrol sangat mengharapkan transparansi dalam pelaksanaan proyek ini, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD”, terangnya.
LSM GMBI Distrik Karawang akan terus memantau pelaksanaan proyek pembangunan SDN Kertamukti III dan akan menyurati kejaksaan negri kabupaten Karawang dan melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Karawang jika ditemukan adanya ketidak sesuaian dalam mekanisme pembangunan. Pihak kami juga akan mengumpulkan data-data terkait pengadaan barang material yang diduga tidak sesuai dengan RAB dalam pelaksanaan proyek.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan proyek ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika ditemukan adanya penyimpangan”, tegasnya.
Sampai saat ini, pihak kontraktor pelaksana dan pengawas belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. LSM GMBI Distrik Karawang berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang jelas terkait proyek pembangunan Pagar SDN Kertamukti III.
(Red)
Komentar