Karawang || Patriotjabar.com – Masyarakat Desa Kedungjeruk keluhkan sikap Camat Cibuaya yang diduga menghambat Kasus Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024 yang dilakukan Kades Kedungjeruk, Selasa (15/07/2025).
Hal itu diungkapkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Karawang Bidang Investigasi, Atin Supriatin kepada patriotjabar.com belum lama ini.
Atin menjelaskan, bahwa dirinya diberikan mandat oleh masyarakat Desa Kedungjeruk untuk mewakili dan mengawal serta melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades (Kepala Desa) Kedungjeruk, H. Rakhman.
Atin memaparkan, awalnya bermula dari masyarakat yang menduga ada ketidakberesan dalam penggunaan dana desa berjumlah Rp. 966 juta.
Dalam keterangan masyarakat, disebutkan dari jumlah sebesar itu, penggunaan dana desa pembangunan fisik dan non fisik.
Terkait yang fisik, terinci sejumlah Rp. 634 juta yang terealisasi berdasarkan bukti material sejumlah Rp. 281 juta, sehingga seharusnya masih menyisakan Rp. 353 juta lebih. “Inilah yang menjadi dugaan kuat bahwa Kades Rakhman sudah melakukan korupsi,” jelasnya.
Sehingga, berdasarkan dugaan itu, maka masyarakat melaporkannya kepada APH. Namun, sayangnya jauh panggang daripada api atau tidak sesuai dengan ekspetasi harapan masyarakat.
Menurut Atin, pada saat masyarakat mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan APH (Aparat Penegak Hukum) adalah sesuatu hal yang sangat wajar.
Karena, menurutnya ada indikasi kejanggalan yang kurang masuk akal. Pada saat masyarakat mempertanyakan kepada APH dalam hal ini pihak penyidik unit tipikor (tindak pidana korupsi) Polres (Kepolisian Resort) Karawang, Aris, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menindaklanjuti dikarenakan masih menunggu SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dari pihak kecamatan.
“Pantas saja sudah dua Minggu ini, masyarakat belum mendapatkan kabar dari APH. Ternyata masalahnya ada di pihak kecamatan yang belum menyerahkan SPJ ke pihak APH. Ada apa sebenarnya dengan Camat?,” tanya Atin heran.
Seharusnya, kata Atin, camat fast respon dalam menyikapinya, agar tidak timbul fitnah terhadap kredibilitas keprofesionalan camat dalam mendukung penyelesaian persoalan ini.
Lebih lanjut, Atin mengatakan yang lucunya lagi, ketika berusaha untuk mempertanyakan terkait pernyataan APH tentang belum diserahkannya SPJ tersebut, camat malah melontarkan kalimat yang kurang pantas untuk disimak. “Ya, itumah urusan saya dengan APH. Udah ga perlu tau,” ketusnya.
“Sontak saja masyarakat merasa kaget dengan ucapan camat tersebut. Sehingga muncul mosi tidak percaya dari masyarakat bahwa kuat dugaan terjadi kongkalikong antara kades dan camat”, ucap atin.
Menurut Atin, dengan pernyataan-pernyataan yang tidak masuk akal tersebut, seharusnya APH lebih tegas lagi dalam melakukan tugasnya. “Seharusnya APH melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan membuat masyarakat seolah-olah menjadi bola pingpong yang dilempar kesana kesini,” paparnya.
Untuk diketahui, saat ini masyarakat sudah habis kesabaran dalam persoalan yang terjadi saat ini. Masyarakat seolah merasa ada ketidak adilan dalam pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Rakhman.
Saat ini, warga yang mendatangani surat laporan berharap agar APH bekerja dengan serius. “Kami mohon ke pihak APH agar turun ke lapangan untuk cek fisik terkait realisasi dari dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2024, seperti pembangunan fisik dua jembatan, pengerasan jalan, pengecoran jalan setapak, dan jalan lingkungan”, tutupnya.
(Ifan)