Karawang || Patriotjabar.com – Kapolsek Pedes langsung meninjau lokasi penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer di Dusun Langseb RT 004/005 Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, setelah menerima laporan dari masyarakat, Sabtu (31/05/2025).
Kapolsek Pedes langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Kapolsek Pedes memerintahkan anggota piket Polsek Pedes untuk segera mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, piket fungsi menerima laporan Dumas Lapor Bapak Kapolres tentang adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang jenis generik psikotropika di Dusun Langseb RT 004/005 Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. Anggota piket Polsek Pedes langsung menghubungi pelapor dan kemudian berangkat ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, anggota piket Polsek Pedes tidak menemukan orang yang dicurigai sebagai penjual obat-obatan terlarang dan tidak ada barang bukti yang ditemukan. Namun, Kapolsek Pedes tetap melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan bahwa lokasi tersebut aman dan tidak ada aktivitas ilegal.
Kapolsek Pedes melakukan beberapa tindakan kepolisian, antara lain:
Menghubungi pelapor dan meminta keterangan Mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi jual beli obat-obatan terlarang Melaporkan kepada Kapolres tentang hasil pengecekan
Dengan gerak cepat Kapolsek Pedes, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta dapat menindaklanjuti laporan tentang penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Pedes.
(Fikri)