Masyarakat Laporkan Kejaksaan Negeri Karawang Dugaan Kades Kedungjeruk Korupsi Dana Desa, LSM GMBI Siap Kawal Sampai Tuntas

Karawang || Patriotjabar.com – Masyarakat Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang telah melaporkan dugaan korupsi dana Desa, bahkan sang Kepala Desa berpotensi berurusan dengan hukum. Sebab kasus tersebut sudah dilaporkan kejaksaan. Kamis (22/05/2025)

Dikatakan, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, masyarakat desa kedungjeruk laporan tersebut, merupakan bagian dari upaya menuntut transparansi dan akuntabilitas. Khususnya dalam pengelolaan anggaran desa.

“Adanya indikasi kuat dugaan korupsi dana desa tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 dengan total anggaran Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) oleh kepala desa, sehingga ratusan warga menandatangani pernyataan dan melaporkan kejaksaan negeri karawang”, ucapnya.

Menurutnya, ketidak sesuai dengan hasil dilapangan di dukung dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh masyarakat. BPD berpungsi sebagai lembaga pengawasan terbukti tidak mengetahui prihal pembangunan yang ada di desa kedungjeruk.

“Dari temuan masyarakat dalam lapiran menjadi dasar pelaporan dan meminta pihak penegak hukum memeriksa pengelolaan keuangan desa, agar bisa dilanjutkan proses selanjutnya”, tandasnya.

Sementara itu, Tokoh masyarakat dan pemuda desa kedungjeruk enggan disebut namanya membenarkan bahwa, Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang setelah adanya laporan yang menemukan kejanggalan dalam realisasi proyek pembangunan desa. Kualitas pekerjaan dinilai buruk dan laporan penggunaan anggaran tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.

Sebelumnya, warga desa kedungjeruk audiensi dengan inpektorat kabupaten karawang untuk audit dana desa kedungjeruk tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024. Namun, pihak inpektorat meminta agar dilakukan terlebih dahulu riksus reguler pada bulan 9.

“Pihak Kejaksaan negeri karawang sudah temui kepala desa dan perangkat di kantornya, turut serta dihadiri Sekcam Kecamatan Cibuaya, Kasi PMD dan Kasipem untuk melengkapi data dukumen laporan warga. Kami masyarakat Kedungjeruk sangat kecewa karena kepala desa tidak terbuka saat menanyakan anggaran, beliau menyebut itu rahasia negara. Lalu, buat apa ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik”, tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kedungjeruk belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon seluler pun tidak aktif.

(Ifan)

Komentar