Oknum Kepsek SDN Sampalan II, di Duga Gelapkan Dana PIP

Karawang || Patriotjabar.com – Miris bantuan dari pemerintah untuk siswa melalui program Indonesia Pintar (PIP) diduga digelapan oleh oknum Kepala Sekolah Dasar Negari (SDN) Sampalan II tahun 2021/2022.

Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh awak Media dari beberapa sumber atau wali murid SDN Sampalan II bahwasannya dari tahun 2021 sampai dengan 2023 wali murid mengakui baru menerima satu kali menerima bantuan PIP dari sekolah.

Bantuan tersebut rata-rata wali murid/ orang tua siswa menerima sejumlah uang bantuan Rp.450.000.

Sementara wali murid yang enggan disebutkan identitasnya ketika dikonfirmasi oleh awak Media mengatakan.

“iya saya dan beberapa wali murid yang lainnya selama ini baru satu kali menerima bantuan PIP dengan nilai Rp.450.000, sedangkan anak saya sekarang duduk di kelas2 SMP,” ungkapnya.

“Awal mulanya saya dan wali murid yang lainnya penasaran dan mencoba mengecek data anak-anak kami di aplikasi Sipintar, apakah anak-anak kami masih mendapatkan bantua PIP atau memang sudah tidak mendapatkan lagi.”

Setelah kami cek data anak kami, ternyata anak-anak kami ada yang masih mendapatkan bantuan PIP akan tetapi ada juga ternyata dari tahun 2021 hingga 2023 dan 2024 ternyata anak kami mendapatkan bantuan PIP.

Akan tetapi pada kenyata’annya kami hanya merasa menerima uang bantuan dari sekolah SDN SampalanII hanya satu kali saja, dan kami pun menduga bantuan anak kami selama ini diduga digelapkan oleh oknum guru, atau Oknum kepsek, jelasnya.

Harapan saya dan wali murid yang lainnya kepada pihak sekolah SDN Sampalan II Kecamatan Kuta Waluya Kabupaten Karawang Jawabarat tolong segera kembalikan hak anak-anak kami. Karena mengingat anak-anak kami melanjutkan sekolah ke tingkat SMP, harapnya wali murid yang enggan disebutkan identitasnya saat di wawancarai oleh awak Media.

Sementara Wahidin selaku Kepsek di SDN Sampalan II Kutawaluya ketika dikonfirmasi oleh awak Media mengatakan, kami selaku Kepala sekolah merasa dana simpel yang berasal dari PIP itu sudah di bagikan ke wali murid tegasnya.

Dilain tempat Sekjen LSM kemilau cahaya bangsa Kabupaten Karawang Junaedi berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti hal ini, agar pihak wali murid bisa menerima haknya, jelas sekjen KCBI.

(Red)

Komentar