Karawang || Patriotjabar.com – Tersiarnya kabar temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang pada Tahun Anggaran 2023 , yang diakui oleh salah seorang kontraktor sebagai penyedia jasa pada Bidang Perumahan. Sehingga Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubag) Dinas PRKP Karawang dipertanyakan?
Berbeda dengan salah seorang aktivis, Andri Kurniawan berpendapat, “Justru yang harus dipertanyakan dan dipersoalkan adalah pihak penyedia jasanya. Kenapa sudah bertahun – tahun rekomendasi tindak lanjut BPK RI Perwakilan Jabar atas temuan proyek yang dikerjakannya, baru diselesai di Tahun 2025 sekarang? Tentunya hal ini telah melanggar ketentuan aturan BPK. Sehingga saya anggap Aparat Penegak Hukum (APH), harus segera mengusut dan menyelidikinya. Jum’at (25/4/2025)
Lebih lanjut dijelaskan olehnya, Dan perlu diketahui, berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK tak hanya memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara saja. BPK juga berkewajiban melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Andri juga menerangkan, “Selain itu, rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas. BPK pun harus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Agar pemantauan berjalan efektif, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pementauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lahir bersamaan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,”
“Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Jika dalam kurun waktu tersebut rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan ke instansi yang berwenang, yaitu APH,” Tegasnya
Masih kata Andri, “Nah yang jadi persoalan dalam masalah temuan di Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang ini, sudah bertahun – tahun baru ada yang menyelesaikan tanggung jawabnya, bahkan dimungkinkan masih ada yang belum. Padahal logikanya, sudah dapat dipastikan, pada saat rekomendasi tindak lanjut sampai ke Dinas, tentu disampaikan juga kepada pihak penyedia jasa,”
“Seharusnya sebelum 60 hari, pihak penyedia jasa segera menyelesaikan kewajiban atas temuan pada pekerjaannya. Bukan malah sekarang mencurigai Kasubag Keuangan Dinas PRKP Karawang perihal Surat Tanda Setoran (STS), sehingga dipertanyakan masuk lagi ke Kas daerah atau kantong pribadi? Pertanyaan seperti itu kan konyol, sebab tidak akan ada Kasubag Keuangan yang berani konyol menyalah gunakan uang yang sudah ada STSnya,” Sesalnya
“Saya meyakini informasi termasuk data perihal temuan BPK yang tertuang dalam rekomendasi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sudah mengetahuinya. Jadi saran saya, ini bukan lagi ranahnya Datun. Melainkan sudah harus ada tindakan penyelidikan oleh Pidsus,” Ujar Andri
“Saya mendesak Kejari Karawang segera lakukan pengusutan, panggil dan periksa semua penyedia jasa bandel dan mengabaikan rekomendasi BPK yang lewat dari 60 hari, bahkan sudah nyebrang Tahun. Bilamana diperlukan adanya Laporan Aduan (Lapdu) tertulis, kami akan buatkan. Pasalnya, Dinas PRKP Karawang sudah melayangkan surat teguran beberapa kali, tapi diabaikan oleh pihak penyedia jasa yang terdapat temuan,” Pungkasnya
(Wanto)
Komentar