Di Duga Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL Desa Kutagandok Hingga Mencapai Rp 1.300,000 Perbidang Tanah

Karawang || Patriotjabar.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan mudah. Jumat (7/3/2025).

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) yang di sebut Satgas PTSL Desa. Kendati demikian, Pemdes atau Satgas hanya meminta biaya pengukuran, pembelian materai, biaya patok dan penerbitan sertifikat tanah dengan nominal Rp 150 ,000 perbidang atau per sertifikat tanah sesuai SKB tiga menteri. Namun, kenyataannya pemerintah Desa tetap saja memberlakukan aturan terkait biaya pengajuan PTSL di luar surat keputusan bersama SKB tiga menteri. (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Dalam SKB tiga menteri tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. meliputi penyiapan dokumen, pengukuran, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.

Berbeda halnya yang terjadi di Desa Kuta gandok kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang. Di duga pemerintah Desa tersebut telah memungut biaya pembuatan sertifikat tanah di program PTSL hingga Rp 1.300,000 perbidang tanah.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Dusun pulokaim yang sekaligus sebagai pemohon berinisial RD dihadapan Awak Media Patriot Jabar mengatakan, saat itu RD mengambil Sertifikat tanah berdua dengan adiknya di Kantor Desa Kutagandok, singkat cerita RD dengan adiknya harus menebus sertifikat tanah program PTSL langsung ke Kepala Desa Kutagandok sebesar Rp 2.000,000- sebelum jadi Sertifikat tanah awal RD berempat dengan saudaranya di pinta uang DP untuk biaya pengajuan sertifikat tanah masing masing Rp 300.000 X 4 bidang tanah / 4 orang = Rp 1.200,000- dua sudah jadi sertifikat tanahnya, dua lagi belum jadi sertifikatnya. Dua yang sudah jadi sertifikat tanah kata RD harus nebus Rp 2.000,000- Jadi total biaya pembuatan sertifikat tanah dua bidang tanah sawah Rp 2.600,000.

terkait pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL dirinya mengajukan empat bidang tanah sawah beda nama, dua bidang sudah bayar Rp 2.600,000- dua bidang tanah lagi bayar DP Rp 600.000 dimana dua bidang tanah lagi setelah jadi sertifikat tanah pemohon tetap sama bayar Rp 2.000,000 lagi. Jadi setiap bidang dipinta biaya Rp 1.300,000- yang 300 ribu untuk DP, satu juta lagi setelah sertifikat jadi.

Yang jadi persoalan buat RD inisial kenapa sertifikat belum jadi semua, surat AJB sudah di tarik ke BPN, padahal dua pemohon program PTSL belum jadi sertifikat tanahnya. Saat itu yang mengambil surat AJB RT Pulokaim yang berinisial AC Hingga kini dua sertifikat tanah sawah itu belum ada kabarnya.

Untuk meminta keterangan lebih lanjut awak media Patriotjabar.com mencoba ketemu Kepala Desa Kutagandok bermaksud untuk mengkonfirmasi tentang besaran biaya yang dikenakan kepada pemohon soal program PTSL, tetapi Kepala Desa Kutagandok susah ditemui.

(Septiyan/Gugun)

Komentar

Berita Update