Warga Desa Cadaskertajaya Ucapkan Terimakasih Kepada Pemerintah Atas Pembagian Sertifikat Tanah Di Program PTSL

Karawang || Patriotjabar.com – Pemerintah Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari,Kabupaten Karawang melakukan pembagian sertifikat hak milik kepada masyarakat, dari pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 yang dibagikan awal tahun 2025.

Pada kesempatan itu, Agus salah seorang peserta PTSL menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPN Kabupaten Karawang dan Pemerintah Desa Cadaskertajaya yang telah bekerja keras dan merealisasikan sertifikat tanah melalui program PTSL untuk masyarakat Desa Cadaskertajaya.

Diungkapkan Agus peserta PTSL mengatakan, bahwa program PTSL yang dilaksanakan di Desa Cadaskertajaya saat ini dapat diselesaikan meskipun ada biaya yang pasti tidak membebankan kepada masyarakat dan masih tahap sederhana dalam pembagian sertifikat tanah itu.

Masih Agus, program PTSL ini merupakan program yang sangat luar biasa dari pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Masyarakat dapat memiliki dokumen berupa sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum,” kata Agus dihadapan Patriotjabar. Minggu (9/3/2025)

Nurki S.pd Kades Cadaskertajaya dihadapan Patriotjabar seraya mengingatkan kepada masyarakatnya untuk menjaga dengan baik dokumen sertifikat tanah yang sudah ia dimiliki.Sertifkat tanah dapat menghindari permasalahan atau sengketa tanah karena memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Tolong sertifikatnya dijaga dengan baik, karena sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Apabila mau dimanfaatkan, manfaatkan sebaik-baiknya. Misalnya, untuk syarat jaminan mendapatkan modal usaha ke Bank, supaya usahanya semakin maju dan berkembang,” kata Nurki Kades Cadaskertajaya.

Lanjut kata Nurki Kades Cadaskertajaya, berbicara soal kuota program PTSL Desa Cadaskertajaya sebanyak 240 bidang tanah yang meliputi tanah darat dan tanah sawah. Meski demikian biaya pengukuran, beli materai, patok, Pemerintah Desa Cadaskertajaya tidak pernah mematok harga tetap mengedepankan SKB tiga menteri.

“Kami juga berterimakasih kepada pihak BPN Karawang yang turun langsung ke desa untuk mendata dan mengukur tanah masyarakat yang mau disertifikatkan.Termasuk juga Kepada perangkatnya yang turut membantu dalam pengurusan sertifikat tanah bersama pihak BPN,” ujar Nurki.

(Red)

Komentar