Karawang || Patriotjabar.com – Proyek pekerjaan turap saluran Pengembangan/Pemeliharaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dusun Citokol RT 016 Desa Ciptamarga kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat fisik pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi rawan kecurangan. Kamis (26/12/2024)
Proyek yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2024 sebesar Rp183. 068. 000, sebagai pelaksana CV. Nuansa bangun semesta, Nomor SPMK, 500.6.5.2/133/SPMK-RJIT/X/2024, 21 Oktober 2024, Tanggal SPMK 60 hari kalender mulai 21 Oktober 2024 s/d 20 Desember2024.
Program RJIT adalah salah satu program unggulan pertanian bertujuan untuk membantu dalam mengembangkan kebutuhan petani agar penghasilan petani lebih baik. Namun sayangnya program pemerintah yang bagus ini hanya di jadikan kesempatan oleh oknum pemborong sebagai pelaksana proyek tersebut yang hanya memikirkan keuntungan besar namun tidak memikirkan kuwalitas bangunan proyek itu sendiri.
Seperti yang sekarang terjadi pada proyek pembangunan RJIT Dusun Citokol RT.016 Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta. Nampak dengan jelas pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB. Bagaimana tidak, pemasangan Dasar Pondasi tidak diberi adukan pasir dan semen terlebih dulu, nyaris Batu belah Cuma di tancap tancap di atas permukaan tanah berlumpur, parahnya lagi Pemasangan batu belah untuk turap dipasang mengerucut Kebawah.
Nampak hasil Pekerjaan turap tersebut Lebar Pondasi kecil, patut diduga volume lebar pondasi turap rentan cepat ambrol tidak ada kekuatan. Parahnya lagi, pemasangan turap yang numpang di atas pemantang sawah. Hal lain masa kalender pekerjaan turap yang tertera di papan informasi proyek sudah lewat masa kalender, di papan proyek tertera pelaksanaan (21 Oktober 2024 s/d 20 Desember 2024). Sementara saat ini sudah tanggal 28 Desember 2024 artinya masa kalender sudah lewat.
(Red)