Karawang || Patriotjabar.com – Ditengah kemajuan dan pesatnya pembangunan baik di daerah maupun perkotaan untuk Sarana dan prasarana infrastruktur jalan di wilayah kabupaten Karawang yang saat kini sedang di laksanakan, namun dalam pelaksanaan di lapangan ternyata masih ada saja oknum Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang mana disinyalir mengerjakan proyek secara tidak profesional. Senin (16/12/2024)
Kejadian ini di sorot beberapa kalang lantara pekerjaan yang di nilai tidak memiliki kejelasan, mulai dari speksifikasi bangunan dan juga prosedur yang sesudah di tetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya pembangunan.
Mulyadi Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Karawang mengaku menentang keras atas tindakan yang dilakukan para oknum Pemerintah Desa Kutaampel, yang mana menurutnya tindakan yang dilakukan sudah menyalahi prosedur hukum yang berlaku,dirinya juga mengukapkan ada beberapa kenjanggalan yang mengarah kepada dugaan indikasi pemanipulasian Rencana Anggaran Biaya (RAB), mulai dari jumlah para pekerja yang menurutnya tidak masuk akal, speksifikasi bangunan,bahan matrial yang fiktif, Penggelembungan Harian Ongkos Kerja,dan juga kejanggalan sewa unit mobil operasional kegiatas kerja tersebut.
“Pembangunan jalan lingkungan RT 10/003 dengan panjang 152 M, Lebar2,20 M, Tinggi 12 M,anggaran berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat yaitu Bangub nilainya sebesar Rp 85.500.000, sepengetahuan saya ini jalan yang harusnya ketinggian/ketebalan 12 cm ternyata setelah di ukur cuma ada 8 cm, kemudian hal ini yang saya pertanyakan kepada pihak TPKD Tim Pelaksana Kegiatan Desa yaitu sekdes (NN) inisial, yang saya pertanyakan itu pekerja ada 145 HOK (Harian Ongkos Kerja),tukang ada 60 HOK, Mandor 19 HOK. Padahal, kalau menurut saya pekerjaan ini cukup dilaksanakan dalam waktu 1-3 hari selesai, ketika saya bertanya kepada pihak pelaksana pekerja itu jasa pekerja itu upahnya permeter 18 ribu jadi ini tidak di swakelolakan oleh masyarakat setempat. Masyarakat setempat tidak di libatkan jadi ini di berikan kepada pihak lain untuk jasa pekerjaanya, itu 18 ribu permeter ini menurut pengakuan dari pelaksana, kemudian yang saya sorotu juga dari matrial yang di tuangkan dalam RAB ini, ada pembelian kayu kaso 40 batang, kemudian besi ukuran 10 mm 8 batang,paku campur 10 kg, setelah saya cek dari ketiga bahan tersebut tidak ada, saya menilai RAB ini di manilulasi baik matrial maupun harganya, lalu ada lagi biaya umum sewa unit kendaraan roda empat yang katanya 3 unit, coba di lihat ada tidak tiga unit?.ucapnya
Tidak lepas sampai di situ Mulyadi juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan para oknum yang bermain anggaran pemerintah.
“Pembangunan yang menurut saya tidak sesuai dengan RAB, agar dana yang tidak digunakan ini dikembalikan ke KAS desa.Harusnya pekerjaan ini tidak di borongkan/kotraktualkan baik seluruhnya maupun jasanya, seharusnya di berdayakan juga masyarakat sekitar, tenaga ahli bisa mengambil dari luar, tenaga kasarnya masyarakat sekitar, untuk kualitas beton dalam surat jalan pakai K25, langkah selanjutnya saya akan kordinasi dulu dengan BPD desa,pihak Kecamatan,lalu Inspektorat”.Tambah Mulyadi
Tidak hanya Mulyadi Jana salah satu warga Desa Kutaampel mengungkapkan kekecewaanya, karena warga masyarakat Desa Kutaampel tidak di berdayakan untuk ikut bekerja,padahal dari segi kemampuan dirinya sangat berkompenten untuk berkotribusi mengikuti pekerjaan tersebut.
“Tidak ada penawaran untuk diri saya pribadi, seharusnya Pemerintah Desa konfirmasi dulu atau menawarkan mengajak semua warga untuk bekerja, kalau pribadi saya kalo di ajak sudah pasti mau pak, tau total pekerja 10 orang dari total pekerja itu cuma satu orang yang ikut kerja rumahnya RT 10, sisanya orang luar desa”.Ucapnya
(Gugun Gunawan)