Karawang || Patriotjabar.com – Akibat kurangnya pengawasan dari Dinas PRKP Karawang terkait proyek Pembangunan Pemagaran TPU Dusun Kerajaan RT.008 RW. 004 , Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang terindikasi ada dugaan tidak sesuai RAB dari ukuran besi sloop dan besi cincin Serta Diduga tidak memiliki no SPK, kini proyek tersebut menjadi sorotan Tim Investigasi LSM GMBI Distrik Karawang.
Pasalnya, pantauan awak media yang datang kelokasi Rabu (27/11/2024) dipapan informasi proyek yang terpampang dilokasi tidak tercantum ada no SPK sebagai bukti kesepakatan antara pihak penerima pekerjaan dan pemberi pekerjaan.
Seperti diketahui bersama bahwa, “SPK merupakan dokumen atau berkas penting yang memuat keterangan terkait pemberian instruksi perintah kepada pihak-pihak tertentu. Instruksi tersebut berhubungan dengan pemberian tugas pengerjaan proyek.
Nama Kegiatan : Pemagran TPU Dusun Kerajan, Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, Nilai Kontrak : 97.892.000
Sumber Dana : APBD Kabupaten Karawang Tahun Angaran 2024 KONTRAKTOR PELAKSANA : CV. CAKRA BUANA UTAMA
Ketika di konfirmasi Pembesian salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan.” Ya pekerjaan sudah berjalan hampir 5 hari, silahkan kalau mau kroscek pembesian, dicek ajah, pengawasnya tidak tau siapa, lebih jelasnya silahkan tanya saja ke pelaksana yang berinisial (AD), karena yang lebih tau beliau. Soal ukuran besi keseluruhan menggunakan ukuran besi 10 mm full untuk sloop, dan besi untuk cincin kolom pakai ukuran 8 mm ful”, ucapnya.
Namun, faktanya ketika di croscek menggunakan sigmat jauh berbeda dengan apa yang dikatakan perkerja, besi sloop yang harusnya mempergunakan ukuran 10 mm setelah di ukuran pakai sigmat hanya 8,1 mm. Dan besi untuk cincin kolom yang harusnya pakai ukuran 8 mm, setelah di ukur hanya berukuran 7,1mm.
Menanggapi hal tersebut, Atin Supriatin LSM GMBI Karawang Bidang Investigasi mengutuk Keras, kepada pemborong yang telah berani memanipulasi bahan material Pemagaran TPU Desa Lemahmukti berupa besi begel sloop, dimana masyarakat harus menerima bahan bahan bangunan yang berkualitas maksimal ternyata malah sebaliknya di beri bahan material bangunan yang tidak sesuai dengan RAB dan diduga tidak memiliki no SPK.
“Semestinya setiap perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen dan berkas – berkas diantaranya (Juklak dan Juknis) petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk jadi pedoman agar hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan RAB rencana anggaran biaya”, ujarnya.
“Dimohon pihak Dinas terkait untuk segera turun langsung kroscek Pembangunan Pemagaran TPU Dusun Kerajan, Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, di mana proyek tersebut, ada dugaan dan indikasi tidak sesuai RAB seperti bahan bangunan besi begel dan cincin untuk cor sloop yang di duga tidak sesuai spesifikasi, kalau memang benar ada kecurangan serta terindikasi ada pemanipulasian RAB dirinya sendiri akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum”, tegasnya.
(Fikri)