Penebangan Pohon Bakau Bakau Di Cikeruh Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Di Duga Ilegal

Berita, Daerah298 views

Karawang || Patriotjabar.com. – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Pakis/ Cikeruh Tonang Wahyudin mengatakan bahwa aktifitas penebangan bakau bakau (mangrove) di Cikeruh Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat adalah ilegal.

Pihaknya sudah turun ke lapangan dan memeriksa untuk memastikan mengenai aksi penebangan bakau bakau di kawasan perhutani Desa Karyabakti itu. Penebangan pohon bakau bakau terjadi sudah sejak dulu dan kini dihentikan karena mereka tak memiliki izin dan ilegal,terangnya.

Salah satu Ekosistem wilayah pesisir adalah hutan mangrove. Melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH) memberikan regulasi seputar pengelolaan lingkungan hidup termasuk didalamnya mengatur tentang masalah kerusakan lingkungan hidup.

Atas kejadian ini kami sebagai KRPH tidak tahu persoalannya, apakah ini menyangkut urusan petani tambak atau memang ada hal lain, yang pasti pada prinsipnya kawasan hutan lindung mangrove /Bakau tidak boleh ditebang. Itu ilegal..!” kata Tonang Wahyudin KRPH Pakis/ Cikeruh, Senin (4/11/2024) di kantor Asper Rengasdengklok.

Karena wilayah lokasi tersebut adalah milik Perhutani. Sesuai pasal 19 Huruf a dan b Jo. Pasal 94 ayat 1 Huruf a dan atau pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 ayat 1 Huruf b. Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Masih Tonang Wahyudin KRPH, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, Polres Karawang khususnya bagian penanganan pidana khusus, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Dinas Kehutanan.

Lebih lanjut kata Tonang wahyudin, dimohon pihak terkait jangan membiarkan kejadian ini berlarut larut dan harus segera di tindak lanjuti, karena penebangan pohon bakau bakau (mangrove) yang terjadi di Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya ini adalah mutlak ilegal dan jelas sudah melanggar peraturan dan Undang Undang Pemerintah.

(Red)