Menyoal, Aset PSU dan Fasos Fasum DPRKP Karawang, Begini Penjelasannya !!

Berita, Daerah464 views

Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan temuan BPK RI terkait Penyediaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) sebanyak 230 perumahan dengan luas 432.960 m², Fasos Fasum dinas PRKP Kabupaten Karawang yang dikelola oleh Developer belum di serahkan kepada pemerintah daerah. Rabu (09/10/2024)

Seperti diketahui. Prinsipnya, aset PSU adalah milik Pemerintah Daerah dan wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang setelah pembangunan perumahan selesai dan masa pemeliharaan berakhir. Hal ini sesuai dengan Perda No 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Asep Hazar Kadis PRKP saat dimintai keterangan mengatakan, idealnya aset PSU tidak dikelola oleh pihak developer, melainkan oleh Pemerintah Daerah. Namun, dalam praktiknya, terkadang terdapat masa transisi di mana pengembang masih bertanggung jawab atas pemeliharaan aset PSU hingga proses serah terima kepada Pemerintah Daerah selesai.

“Untuk memastikan apakah aset PSU tersebut sudah diserahkan, kami perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, dan kondisi aset PSU yang tidak terpelihara dengan baik tentu menjadi perhatian, segera ditindak lanjuti, dengan melakukan investigasi ke lapangan memastikan kondisi aset PSU dan mengidentifikasi penyebab kurangnya pemeliharaan”, ucapnya.

Menurutnya, dinas PRKP Kabupaten Karawang memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset PSU oleh pengembang.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memastikan bahwa aset PSU dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak pengembang dan instansi terkait untuk mempercepat proses penyerahan aset PSU kepada Pemerintah Daerah dan memastikan pemeliharaannya secara optimal”, tutupnya.

(Ifan)

Komentar