Dugaan Ada Kecurangan, Proyek Peningkatan Jalan Pacing Dewisari Rengasdengklok PPTK Dan Dinas Bisa Segera Sidak Lapangan

Berita, Daerah273 views

Karawang, Patriotjabar.com – Proyek peningkatan jalan poros Dusun Telukbunder, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Langit Rajawali, diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Pasalnya, penggunaan besi untuk tulangan beton tidak sesuai standar, dengan jumlah cincin yang tidak memadai serta dugaan pengurangan volume material.

Pada papan informasi proyek, tertulis jelas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), panjang jalan 116 meter, lebar 4 meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.540.000 yang bersumber dari APBD 2024. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kejanggalan pada tinggi cor beton yang bervariasi antara 0,18 hingga 0,19 meter, sedangkan seharusnya mencapai 0,20 meter sesuai spesifikasi.

A seorang warga setempat, kepada media mengungkapkan rasa ketidak pusana akan realisasi pembanguna jalan tersebut.

“Besi untuk tulangan beton hanya ada 20 pasang, padahal seharusnya 23 pasang untuk panjang 116 meter. Pengawasan dari dinas terkait seharusnya lebih ketat, jika ada penyimpangan seperti ini, tindak tegas dan berikan sanksi,” Ucapnya kepada awak media Kamis (19/9/2024).

Salah satu pekerja di lokasi, Udin Jabrig, mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah mandor.

“Untuk volume lebar 4 meter dan tinggi seharusnya 0,20 meter. Saya hanya bekerja di bawah arahan mandor Akri, tapi mandor saat ini tidak ada di lokasi,” Jawab Udin singkat.

Pengawas dari CV Langit Rajawali, Suhendi, juga memberikan keterangan terkait kesalahan pada papan informasi.

“Volume tinggi yang tertera memang keliru, seharusnya volume tinggi adalah 0,20 meter, sedangkan lebarnya adalah 4 Meter,” Jelasnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak mandor, pelaksana CV Langit Rajawali, dan pengawas dari DPUPR belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi.

Bahkan saat di konfirmasi terkait dengan program tersebut pun pihak pelaksana dan mandor terkesan mengabaikan.

Dengan mengedepankan azas praduga tidka bersalah dugaan kurangi volume ketinggian dalam program peningkatan jalan, Pemkab Karawang, Pejabat Pembuatan Teknis Pekerjaan (PPTK) dan dinas PUPR bidang jembatan dan jalan bisa segera menindak tegas pelaksana yang tidak mengikuti aturan teknis pelaksanaan pekerjaan.

(Gunawan)

Komentar