Karawang, Patriotjabar.com – Program Pelebaran jalan memiliki manfaat yang signifikan, antara lain meningkatkan aksesibilitas bagi warga masyarakat desa untuk mengakses layanan publik, kegiatan ke pasar, ke pendidikan bahkan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan. Maka dari itu pemerintah daerah kabupaten Karawang melalui dinas PUPR melaksanakan program pelebaran jalan di wilayah kecamatan jayakerta.
Dengan sumberdana pendapatan asli daerah (PAD) TA 2024. Dengan program kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten paket pekerjaan pelebaran jalan cikangkung- cemarajaya (segemen kantor kecamatan jayakerta) panjang = 1.795 M, lebar 1,00 M
No Kontrak : 027. 2481/10.2.01.0037.5.4/KPA.JLN/PUPR/2024 dengan waktu pelaksanaan 120 ( seratus dua puluh) hari kalenderkalender. 19 Juli 2024 s/d 15 November 2024 dengan harga borong anggaran Rp. 945, 581 900.00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Lim Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Penyedia Jasa: PT. Maharani Syabil Karya Mandiri.
Penggunaan LPSE menjadi komitmen dalam mewujudkan keterbukaan serta menghindari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pekerja nampak tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pasalnya, hasil dari pantauan awak media online di lapangan program tersebut, diduga abaikan keselamatan para pekerja dan pengguna jalan lapangan nampak jelas para pekerja di lapangan tidak menggunakan APD sebagai mana semestinya. Selain itu, adanya pekerja dan police line di lapangan kurang maksimal sehingga hal ini bisa membahayakan para pekerja atau pengguna jalan yang melintas serta kaitan volume dilokasi banyak akar pohon dalam galian tidak dipangkas atau di tebang.
Sementara itu, pelaksana (D) dan mandor (A) saat di konfirmasi melalui via komunikasi whatsapp mandor di lapangan tidak menjawab apa apa bahkan saat di telpon saja tidak ada balasan.
Pengawas Dinas PUPR UPTD 5 (DH) saat di mintai keterangan melalui via whatsapp memberikan jawaban terkait apa yang di tanyakan dalam program pelebaran tersebut.
“Silahkan ke pelaksana saja, pengawas sudah mengarahkan”, ucapnya.
Terkait dengan pengerasan pelebaran jalan tersebut, salah satu pengawas inisial (A) yang menyampaikan kenapa stemper pengerasan pake stemper kodok.
“Seminimal minimal nya itu pake stemper bebirol untuk memaksimalkan pekerjaan sehingga pengerasan bisa lebih makasimal jadi nantinya pelebaran tersebut saat di cor kondisi tanah tidak berubah atau labil, tuntutan undang undang nomer 1 tahun 1970 untuk mengurangi kecelakaan kerja harusnya menggunakan APD konstruksi untuk mengurangi kecelakaan. Selain itu harusnya menggunakan rambu rambu peringatan”, terangnya.
Mengedepankan praduga tidak bersalah adanya dugaan kurang nya pengawas dari dinas PUPR dan Pengawas Konsultan adanya program pekerjaan pelebaran jalan yang mengabaikan keamanan para pekerja dan para pengguna jalan, pihak pemkab Karawang dan dinas PUPR kabupaten Karawang bisa segera sidak ke lapangan.
(Septian)