Carim Darmawan Waka LSM GMBI Distrik Karawang, Soroti Proyek Tembok Penahan Tanah Desa Sindang Mukti di Duga Asal jadi dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Karawang, Patriotjabar.com – Pelaksanaan tembok penahan tahan berlokasi di Dusun Kamurangjati RT 001 RW 002 Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya, yang diduga pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa Tahap II Ta 2024 dikerjakan Asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selasa (03/09/2024)

Pasalnya, dilokasi pekerjaan tidak nampak papan plang informasi sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Selain itu, bangunan tembok penahan tanah nempel pada bangunan yang ada.

Dikatakan, Carim Darmawan Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang kepada patriotjabar.com sebelum nya dapat laporan dari warga Desa Sindang Mukti adanya pelaksanaan tembok penahan tanah asal jadi, dan tanpa ada pengawasan dari pihak mana pun.

“Setelah di croscek kelokasi pelaksanaan penurapan tersebut, ternyata parah asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis nempel pada bangunan yang sudah ada dan dugaan kurangi volume. Kami menyimpulkan bahwa betul pekerjaan tembok penahan tanah Dusun Kamurangjati RT/RW 001/002 Desa Sindang Mukti merupakan program dari dana Desa Tahap II Ta 2024, namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan nya tanpa di dasari ketransparanan sehingga dugaan kades sindang mukti ingin meraup keuntungan lebih dari proyek yang bersumber dari dana Desa”, terangnya.

Selain itu, Carim Darmawan menyampaikan bahwa pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa harus ada pengawasan dari pihak kecamatan serta teknis pengerjaannya juga harus berdasarkan juklak juknis berdasarkan RAB.

“Pengelolaan Dana Desa perlunya pendampingan khusus dari berbagai elemen masyarakat, khususnya camat, kasi PMD dan pendamping desa teknis agar terlaksana nya terintegrasi, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat, Dana Desa sangat riskan. Pasalnya, pemerintah pusat menggelontorkan uang lansung ke desa, pembangunan tembok penahan tanah Dusun kamurangjati RT/RW 001/002 tidak ada pengawasan dari desa maupun dari kecamatan seolah adanya pembiaran”, ujarnya.

Lebih jauh, Carim Darmawan Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Karawang menegaskan, tidak segan segan untuk melaporkan bilamana ada kejanggalan ataupun ada tindak korupsi yang di lakukan oleh oknum Kades Sindang mukti dan jajarannya dalam pelaksanaan program program yang bersumber dari dana Desa.

“Meski pun saat ini pekerjaan tembok penahan tanah masih dalam pelaksanaan, dan belum di monev kecamatan Kutawaluya. Namun, jika ada temuan kami LSM GMBI Distrik Karawang meminta camat bisa transfaran dan tegas agar pungsi sosial kontrol berjalan semestinya, sesuai tujuan monev itu sendiri mengawasi dan membina pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, tegasnya.

Hingga berita dipublikasikan, kepala Desa Sindang Mukti belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

(Ifan)