KPU Karawang Gelar Rapat Kordinasi Penerimaan Paslon Pilkada 2024 Bersama Insan Pers

Berita, Daerah313 views

Karawang, Patriotjabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024, bertempat di Gedung Kantor KPU Karawang, Minggu (25/8/2024). Pengetahuan pendaftaran dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Komisioner KPU Karawang, Putra Wifdi Kamal didampingi Kasum Sanjaya. Beserta Plh Sekretaris KPU Karawang, dan jajaran. Juga puluhan perwakilan wartawan dari belasan organisasi media se-Kabupaten Karawang.

Acara diadakan bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang berjalan lancar tanpa kendala, baik dari pihak peserta (Pasangan Calon beserta para Ketua Partai Koalisi dan Tim Pendukung), penyelenggara, keamanan maupun media.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pendaftaran calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada lagi kendala, terutama bagi rekan-rekan media. Sehingga pada saat penyelenggaraan nanti kami memberikan ruang khusus bagi media,” jelas Putra.

“Secara teknisnya nanti, hanya media yang mengambil video saja yang bisa masuk ke dalam dan untuk prosesi pendaftaran foto-foto didalamnya akan kami sediakan fotograper khusus yang mengambil foto dari berbagai angel atau angle. Lalu untuk konferensi pers kami menyediakan karpet merah, tepatnya percis didepan pintu masuk halaman gedung kantor KPU Karawang,” Ujarnya.

Selain kesiapan teknis, Rakor ini juga menyinggung pembahasan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

Putra menjelaskan bahwa, berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 6,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Dan terkait usia calon, yaitu calon bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun pada saat menentukan pasangan calon,” Pungkasnya.

(Red)

Komentar