Karawang, Patriotjabar.com – Penyegelan terhadap bangunan sekolah SDN Rengasdengklok Selatan V yangberlokasi di Jalan Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, kembali dilakukanoleh ahli waris lahan.
Langkah ini diambil karena pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang dianggap tidak serius dalam menyelesaikan persoalan hibah lahan yang diberikan kepada sekolah tersebut.
Menurut ahli waris, Nana Subarna, sebagian lahan telah dihibahkan untuk kepentingan sekolah. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan hukum terkait hibah tersebut, dan lahan yang dikuasai oleh SDN Rengasdengklok Selatan V masih tercatat dalam sertifikat induk milik ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Ginanjar, yang akrab disapa A Gingin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena belum ada titik temu dan itikad baik terkait penyelesaian hibah lahan.
“Dilakukannya kembali penyegelan sekolah itu karena memang sampai detik ini tidak ada titik temu dan itikad baik terkait hibah yang diberikan oleh ahli waris cuma proses yuridisnya tidak ditempuh hingga saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya, Minggu (11/08/24).
A Gingin menambahkan bahwa ahli waris telah memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak sekolah dan Disdikpora untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, karena tidak ada upaya atau itikad baik dari kedua belah pihak, ahli waris terpaksa menyegel kembali SDNtersebut.
“Pihak sekolah sudah disomasi dan diultimatum selama 3×24 jam. Ketika tidak ada upaya dan itikad baik dari pihak sekolah untuk melakukan musyawarah, maka dilakukan penyegelan atau penggembokan ulang oleh pihak ahliwaris,” jelasnya.
Penyegelan dilakukan pada hari Minggu, setelah batas waktu ultimatum yang diberikan sejak hari Kamis berakhir tanpa adanya perwakilan dari pihak sekolah, Disdikpora, maupun Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambik) yang hadir untuk berdiskusi.
A Gingin juga menegaskan bahwa ahli waris tidak berniat menjual lahan tersebut dan tetap ingin memberikan nya kepada sekolah untuk kepentingan pendidikan.
“Perlu dipertegas tidak ada sedikit pun dari pihak ahliwaris untuk mentransaksionalkan lahan tersebut, itumutlak untuk diberikan kepada pihak sekolah karena berkaitan dengan dunia pendidikan,” tegasnya.
Konflik ini menunjukkan perlunya penyelesaian hukum yang jelas dan musyawarah antara pihak-pihak terkait untuk memastikan hak pendidikan anak-anak tidak terganggu.
(Gunawan)