Proyek Rutilahu Dusun Tegal Panjang Desa Mekarjaya Diduga Tidak Sesuai RAB, Pengawas Dinas Terkait Tutup Mata

Berita, Daerah708 views

Karawang, Patriotjabar.com – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang berada di Dusun Tegal Panjang RT 05/02,bDesa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, di sinyalir ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan. Jum’at (02/Agustus/2024)

Diketahui,proyek yang sedang berjalan ini diduga ada keganjalan dalam pengerjaan, salah satunya di fisik pembangunan rutilahu tersebut. Hasil pantauan media Patriot jabar.com di lokasi kegiatan menemukan beberapa hal yang terindikasi tidak mengarah spesifikasi diduga tidak sesuai (RAB).

Kendati demikian untuk memvalidkan data tentu awak media dengan mengedepankan fakta-fakta yang ada, bahkan awak media mencoba kroscek bahan matrial berupa besi begel untuk cor slup dan untuk gelang, setelah di cek besi sloop yang digunakan berukuran 8,93 mm sigma selain itu besi untuk cincin berukuran 3,39 mm sigma, tidak sampai di situ tim mecoba mengkonfirmasi kepada (MI) selaku Keluarga Penerima Manfaat tentang pengarugan tanah pada rumah yang sedang di bangunya, dimana biaya pengarugan tersebut modal dirinya sendiri. ” Iya pak untuk pengarugan dalam ruang rumah hasil biaya sendiri, tidak di biayai oleh pihak pemborong.” Ucapnya.

Parahnya lagi di lokasi kegiatan tidak di temukan papan informasi proyek, dimana papan proyek sangat penting sesuai Undang Undang KIP, manfaat papan informasi proyek diantaranya, untuk memberitaukan tentang status pekerjaan proyek tersebut, agar publik tau, dari mana sumber anggaran, apa
nama CV yang bertanggung jawab, berapa nomer SPK dan lain sebagainya. Seperti yang kita ketahui peraturan tentang papan informasi sudah di atur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, sesuai pernyataan yang sudah di sebutkan tadi tentang nama status pekerjaan, sumber anggaran dll.

Awak media mencoba menanyakan kepada salah satu pekerja berinisial (RI) tentang kejelasan proyek yang di kerjakanya, dirinya mengatakan, coba media konfirmasi saja ke salah satu nama berinisial (MH) karena dia kepercayaan dari kontraktor.

Lebih lanjut salah seorang pekerja pun memberikan nomer yang bersangkutan, setelah mendapati nomer (MH) awak media mencoba berkomunikasi dan menghubungi melalui aplikasi WhatsApp namun hasilnya nihil, MH tidak merespon, setelah itu saat di tanyakan ke pekerja yang lainya siapa nama pengawas dari Dinas terkait yang bertugas, pekerja menjawab “Tidak tau”.

Merespon persoalan tersebut Junaedi LSM GMBI DPD Kabupaten Karawang bidang investigasi memberikan statement nya, menurutnya dirinya sangat menyayangkan ke tidak trasparan pihak pelaksana/kontraktor dalam melaksanakan pekerjaanya rutilahu yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta tersebut, menurutnya ketidak koperatipan terhadap rekan media serta ketidak transparan dalam melaksanakan pekerjaan,akan menjadi bahan acuan buat dirinya. Untuk menyikapi persoalan tersebut, iapun berharap kepada pihak dinas terkait untuk segera meng evaluasi persoalan ini dan pengawas yang bersangkutan agar diberikan tindakan sesuai kode etik tugas seorang pengawas yang ia emban. Kalau memang benar ada kecurangan serta terindikasi ada pemanipulasian RAB dirinya sendiri akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ungkap junaedi.

(Gugun Gunawan)