Karawang, Patriotjabar.com – Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang, memberikan akses ke layanan publik, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan berbagai fungsi lainnya.
Jalan juga merupakan suatu infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberikan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, atau sepeda. Selain itu jalan adalah salah satu bagian integral dari sistem transportasi suatu negara dan merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan memperbaiki jaringan transportasi masyarakat. Karena dengan meningkatkan dan memperluas jalan-jalan tersebut tentunya masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke pusat kota, fasilitas publik, sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat penting lainnya.
Salah satunya proyek pekerjaan penyelenggaraan peningkatan jalan Kabupaten/Kota tepatnya peningkatan jalan Rengasdengklok – Sungaibuntu yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024. Nomor Kontrak : 027.2/384/10.2.01.0033.4.23/KPA-JLN/PUPR/2024, tanggal 09 Juli 2024. Nilai Kontrak sebesar Rp. 6. 320. 000.000,00 (Enam Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan masa pengerjaan selama 170 hari kalender dan Volume Panjang : 3040,00 M², Lebar : 7,00 M², Kecamatan Kutawaluya yang di kerjakan oleh PT Karina Prima Utama selaku kontraktor atau pihak pemenang tender proyek tersebut.
Ironisnya, proyek yang menggunakan anggaran cukup fantastis tersebut diduga mengabaikan aturan, lebih tepatnya saat dalam proses pengerjaannya para pekerja terlihat tak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety Work.
Padahal sudah jelas di dalam aturan sudah jelas di sebutkan terkait hal hal penting yang harus di gunakan. Karena pada dasarnya mengenai pekerjaan kontruksi sekecil apapun harus menggunakan alat pengaman atau pelindung diri.
Seperti di kutip dari akun Youtube Cerita Kang Opik Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang Tri Winarno menjelaskan tentang pentingnya alat pengaman atau pelindung diri yang wajib di gunakan saat bekerja.
“Kita dari Dinas PUPR selalu mengintruksikan kepada rekan rekan kita. Intruksi untuk setiap pekerjaan, bahwa disitu jelas ada resiko resiko yang akan di hadapi, dan kita tekankan untuk mentaati aturan K3, dan kita juga selalu menghimbaukan dan menekankan bahwa di lapangan itu jangan menghiraukan terkait peraturan, dan peralatan peralatan yang harus di pakai di lapangan, baik itu APD, Helm, sepatu dan yang lain lain untuk keselamatan kerja, keselamtan diri sendiri bahkan keselamatan kita bersama.” Ucap Tri Winarno dalam unggahan vidio Youtube Cerita Kang Opik.
“Jadi saya juga berharap dan mengintruksikan kepada rekan rekan untuk mentaati peraturan dan regulasi kerjaan sekecil apapun taatilah aturannya, pakai aturan aturan yang ada, terkait safety karena itu juga aturan yang harus di jalankan, dan bahkan itu juga hal yang di sampaikan oleh Kejari. Kepada rekan rekan diharapkan semakin taat, semakin mengerti akan pentingnya peraturan dan jadilah rekanan yang profesional.” Tandasnya.
Salah seorang pekerja saat di tanya tentang hal itu kepada awak media mengungkapkan, bahwa dirinya hanya bekerja, terkait hal tersebut ia tak mengetahui.
“Pekerjaan ini baru mulai dua hari pak, dan saya mah hanya kerja pak, ya saya jalankan aja sesuai perintah, kalau soal begitu mah saya ga tau.” Jawabnya singkat, Rabu (31/7/2024)
Terkait dengan adanya hal tersebut di sinyalir pihak pengawas dari dinas terkait diduga membiarkan hal itu.
Hingga berita ini di tayangkan pihak pelaksana atau kontraktor belum bisa di hubungi untuk di minta penjelasannya.
(Red)
Komentar