Kasus Penipuan dan Penggelapan Eneng Rukayah, Jpu Karawang Wahyudi S.H, Mandul,,,, !! Kerja tidak Propesional Terdakwa Bebas Berkeliaran

Berita, Daerah821 views

Karawang, Patriotjabar.com – Lsm Gmbi Distrik Karawang Bidang Investigasi, sorot sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mawi Bin Kasim, Kejari Karawang diduga tidak Propesional terkesan berat eksekusi terdakwa. Rabu (10/07/2024)

Dikatakan, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, bahwa dalam penangan kasus ini terlihat ketidak seriusan oknum jaksa penuntut umum. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang dan proses banding pengadilan tinggi negeri bandung Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor 327/Pid.B/2024/PN Kwg.

“Hasil pertemuan tadi siang terkesan Jaksa Penuntut Umum (JPU) WAHYUDHI S.H, plinplan. Pada Rabu (28/06/2024) menyatakan akan segera mengeksekusi Mawi Bin Kasim setelah ketua Kejari (Kejaksaan Negeri) Karawang pulang melaksanakan Ibadah haji tepat nya tanggal 10 Juli 2024”

“Namun, tadi siang setelah dikonfirmasi kembali meminta waktu 1 minggu kedepan akan segera menindak dan mengeksekusi terdakwa dimulai proses pemanggilan terlebih dahulu kepada Mawi Bin Kasim selaku terdakwa. Jika terdakwa tidak hadir undangan tersebut, maka jaksa akan menjemput paksa. Selebih nya dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan terhadap Eneng Rukayah warga Desa Aman Sari Kecamatan Rengasdengklok. Kami heran,,,!! ko bisa penegak hukum seperti itu tidak mengindahkan ketentuan di Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selengkap nya Proses hukum sudah lama bergulir selama 1 tahun lebih, sampai menemui titik akhir dari hasil persidangan Pengadilan Tinggi Negeri Bandung”, ucapnya.

Dikatakan nya, kejaksaan harus mampu menunjukkan sikap profesional sehingga publik dapat percaya bahwa hukum di negeri tidak tumpul ke atas runcing ke bawah.

“Dengan tegas LSM GMBI Distrik Karawang Meminta kejari ambil sikap serius untuk tangani kasus ini”, tegasnya.

Di waktu yang sama, Usman Putra dari
Eneng Rukayah pada saat pertemuan tersebut dikonfirmasi awak media patriotjabar.com sempat celetukan pertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum prihal Surat perintah penahanan (Rutan) oleh PENGADILAN TINGGI BANDUNG selama 2 priode bagaimana,,,?? yang sudah terlewati pada januari 2024 lalu, yaitu :

No.Surat Perintah PT BDG
33/PEN.PID/2024/PT BDG
(TAHANAN RUTAN)
priode:
11 januari 2024 s/d 09 Februari 2024 dan
No.Surat Perintah PT BDG
56/PEN.PID/2024/PT BDG
(TAHANAN RUTAN)
Priode:
10 Februari 2024 s/d 09 Afril 2024.

“Jaksa Wahyudi, menjawab “Yang mana,,,,?? tidak ada surat perintah penahanan,,,?? buktinya mana??”, ucap JPU Wahyudi S.H,

Sementara itu, Usman menerangkan, bahwa bukti dari SIPP-PN KRW tertera jelas untuk PUBLIK, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harusnya WAJIB TAU dan WAJIB di JALANKAN sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Menurutnya, di simpulkan dan diduga bahwa SURAT PERINTAH PENGADILAN TINGGI BANDUNG TIDAK DI INDAHKAN Wahyudi S.H, dan TIDAK DI ANGGAP selama 2 priode tersebut, ada apa…?”, tutur usman.

(Ifan)