Karawang, Patriotjabar.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Kabupaten Karawang kini sedang berjalan, namun pelaksanaan kegiatan tersebut kembali tercoreng karena adanya dugaan pungutan biaya PPDB lulusan SMP ke tingkat SMA, mekanismenya orang tua siswa harus mengeluarkan biaya PPDB agar anaknya di terima di sekolah yang ia tuju. Salah satu sekolah yang melakukan hal tersebut yaitu SMP Negeri 4 Karawang Barat.
Bagi siswa yang lulus dan ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya mendaftar PPDB Online dikenakan biaya sebesar 500 ribu rupiah per siswa dengan sistem kolektif, biaya tersebut diantaranya untuk pemotretan, sampul ijazah,biaya transport, dan pengelolaan data siswa. Hal ini diungkapkan oleh orang tua siswa SMPN 4 Karawang Barat yang enggan disebutkan namanya.
Atas kejadian tersebut, Ade kepala sekolah SMPN 4 Karawang barat saat di konfirmasi Patriot Jabar di ruang kerjanya, ia membenarkan adanya pungutan biaya PPDB kepada siswa yang mendaftarkan secara online sebesar 500 ribu dengan dalih minimnya pengetahuan teknologi orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang berikut. Pihak sekolah inisiatif menawarkan kepada orang tua siswa bagi siswa yang ingin mendaftar PPDB bisa di sekolah dengan biaya dan sistem kolektif.
Adapun peruntukan biaya tersebut, Rp 150 000 untuk biaya PPDB kolektif, Rp 350 000 diantaranya untuk biaya kuota, biaya sampul ijazah, pemotretan, biaya ligalisir, pengolahan ijazah, biaya fakta integritas dan biaya verifikasi ke sekolah yang ia tuju.Dalam teknis pelaksanaanya tahap ke satu tidak lulus datanya diambil lagi dilanjutkan ke tahap dua, tahap kedua tidak lulus sampai tahap selanjutnya hal itu tentu membutuhkan biaya oprasional,”ucap Ade,kepala sekolah SMPN 4 Karawang Barat.
Saat awak media bertanya tentang biaya pendaftaran PPDB tersebut apakah tidak terkaper dari anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS), Kepsek mengatakan bahwa pemotretan, penulisan ijazah dan yang lainnya, biaya tersebut tidak termasuk kedalam anggaran dana Biaya Operasional Sekolah,”kata Ade kepada patriot jabar.com.
Bukan hanya itu SMPN 4 Karawang barat terdapat temuan yang berbeda. Berdasarkan narasumber dari orang tua yang berbeda SMPN tersebut lakukan jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang berlangsung di ruang lingkup sekolah, adapun besaran biaya yang di kenakan untuk pembelian buku LKS per siswa sebesar 25 ribu rupiah kali 11 mata pelajaran = 275 ribu rupiah.
Padahal dalam peraturan pemerintah sudah jelas Sekolah dilarang melakukan penjualan buku LKS di ruang lingkup sekolah, aturan tersebut diatur dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010.
Menyoal adanya praktik jual buku LKS, larangan tersebut juga diatur di pasal 181 a Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan. Aturan tersebut juga tertuang dalam Kemendikbud nomor 8 tahun 2016 tentan buku yang digunakan pendidikan.
Dihadapan Awak Media, Kepsek pun sebenarnya sudah tau aturan dan larangan pemerintah tentang pungutan dan penjuala buku LKS yang dilakukan di ruang lingkup sekolah, tapi kenaapa larangan Pemerintah itu tetap saja di tabrak. Lantas bagaimana tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang bila melihat kejadian salah satu sekolah yang melakukan hal itu.
(Gugun Gunawan)