Patriotjabar.com, Karawang – Oknum wartawan di salah satu media online inisial (N) berasal dari Desa Teluk bango Kecamatan Batujaya, sebelum nya di lakukan penahanan sementara di polsek cibuaya kaitan dengan kasus penipuan uang 100 juta dan terjadi kesepakatan.
Euis Kartika, S.pd mantan istri tersangka pelaku penipuan sekaligus kepala sekolah di salah satu SDN di Desa Teluk Bango, pada tanggal 25 November 2023 bahwa dirinya bersedia bertanggung berjawab setelah surat kesepakatan perjanjian tertulis dan bermatrai, bersedia mengembalikan uang tersebut secara berangsur yang sudah disepakati depan kanit reskrim polsek Cibuaya.
Dalam kepakatan tertulis, sebagai tahap awal pengembalian uang tersebut, dengan nilai yang tidak di tentukan pada akhir pebruari 2024. Namun, pihak pelaku penipuan inisial (N) oknum wartawan beserta mantan istri nya hingga saat ini tidak ada itikad baik melakukan pengembalian uang Rp 100 juta secara berangsur sesuai surat kesepakatan.
Pertemuan Perjanjian Kesepakatan di Depan Kanit Reskrim Polsek Cibuaya (25/November/2023)
Dikatakan, Atin supriatin LSM GMBI Distrik Karawang bidang Investigasi selaku yang diberikan kuasa dari korban penipuan, merasa di rugikan. Pasalnya, Euis Kartika, S.pd mantan istri dari oknum wartawan (N) yang melakukan penipuan bersedia bertanggung jawab sesuai surat kesepakatan, tidak ada sedikit pun itikad baik malah memblok kontak dan menghilang tanpa ada kabar.
” Euis Kartika, S.pd itu kan seorang kepala sekolah dan seorang ASN harus nya, ia lebih paham mengerti ketika surat kesepakatan tertulis dan di tandatangani bermatrai, berarti sudah seharus nya mentaati serta dijalankan tanggung jawab nya. Jadi apakah itu sikap seorang kepala sekolah yang baik dan benar, jadi kami meminta pihak dinas pendidikan karawang agar dapat melakukan teguran terhadap Euis Kartika, S.pd”, ucapnya.
Atin menambahkan, kalau diri nya sangat jengkel dan geram terhadap sikap oknum wartawan (N), di tanyakan kapan dikembalikan, sering kali beralasan. Tapi tak kunjung ada penyeselaian.
” Sikap nya slalu ingkar janji, dan tidak seperpun ada pengembalian, padahal penipuan yang dilakukan nya sudah ada 2 tahun lalu. Dan saya pun yakin dalam hali ini bukan 1 orang yang sudah ia tipu, saya pun selaku kuasa hukum akan segera melakukan langkah hukum bersama team LSM, bila mana sampai akhir bulan ini tanpa ada itikad baik”,tegasnya.
(Red)
Komentar