Patriotjabar.com, Karawang– Pekerjaan Rumah tidak layak huni (RUTILAHU) yang kini berjalan di desa Sindangmukti kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang Jawa Barat layak disebut proyek siluman. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan proyek dan tidak jelas asal usulnya apa nama Cv sebagai pelaksana kegiatan.
Proyek yang diduga dari leading sektor Dinas perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang ini berlokasi di dusun Rawa kepuh Rt 03 Rw 02 Desa Sindang mukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang kini mendapat kritik pedas dari LSM GMBI Karawang Bidang Investigasi (Epeng).
Menurut Keterangannya, proyek rumah tidak layak huni yang tidak diketahui sumber dana dan asal usulnya secara detail, sebagai LSM GMBI bertanya tanya Proyek Rutilahu yang dimaksud itu dari pemerintah, apa dari perusahaan, atau perorangan.
Parahnya lagi pelaksana pembangunan rumah tidak layak huni ini sudah berani membebankan biaya untuk pembelian bahan bangunan, hingga KPM pinjam uang ketetangga karena desakan pelaksana proyek tersebut.
“Saya di suruh beli material bangunan berupa MU hingga saya cari pinjaman uang ketetangga, yang ga habis pikir saat KPM kesulitan masih juga pelaksana meminta uang ke KPM untuk beli material bangunan, padahal KPM sendiri dalam keadaan tidak punya uang. Boro boro uang untuk beli bahan bangunan, uang untuk jajan anak gapunya,” keluh KPM kepada Patriotjabar.com.
Lebih parahnya, kontraktor terkesan melemahkan peraturan dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menganggap sepele papan nama proyek tidak dipasang di lokasi kegiatan.
Masih Epeng LSM GMBI Karawang mengatakan, persoalan pemasangan Papan nama proyek itu tentu ada regulasinya, jelas dan jangan di anggap remeh, dan tentu ada konsekwensinya. Bagi yang menabrak secara Yuridis, tentu ada efeknya. Siapapun yang tidak mematuhi harus di tindak tegas.
Sesuai UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bertujuan menjamin hak warga negara. Mengetahui, rencana pembuatan kebijakan publik. Mendorong partisipasi masyarakat.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
(Red)