Parah!!…, Proyek Rutilahu Di Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dan Layak Di Sebut Proyek Siluman

Berita, Daerah1,085 views

Patriotjabar.com, Karawang – Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tanpa disertai papan nama proyek lazim di sebut dengan istilah proyek siluman. Salah satu proyek pemerintah yang sangat di idam idamkan masyarakat adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) menjadi Rumah Layak Huni (RULAHU).

Nasep salah satu warga dusun Rawaraden Desa Sukaratu Rt 06/03 Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang telah menerima bantuan tersebut.

Kurang lebih seminggu, proyek rutilahu tidak nampak adanya pemasangan papan nama proyek padahal hal ini merupakan wujud syarat keterbukaan informasi publik. Agar Masyarakat tau sumber proyek dari mana asalnya dan berapa anggaran juga apa nama CV sebagai pelaksana proyek tersebut.

(AD) Inisial salah satu mandor pekerja saat dikonfirmasi Patriotjabar.com dilokasi kegiatan, Rabu (27/3/2024) mengatakan, benar pekerjaan Rutilahu sudah berlangsung satu minggu, untuk bahan material bangunan besi untuk cincin atau gelang dan cor sloop juga papan iformasi proyek yang belum dipasangkan, lebih jelasnya tanya aja ke pemborongnya bernama Badru, karena saya disini hanya mandor kerja, kata (AD).

Masih AD inisial, soal ukuran besi untuk cor sloop keseluruhan biasa memakai ukuran 10 mm, dan besi untuk cincin gelang pakai ukuran 6 mm, tapi setelah di sigmat ternyata ukuran besi untuk cor sloop yang dipergunakan hanya berukuran 6 mm dan untuk cincinya kecil seperti jari jari motor dengan jarak tempuh dari cincin satu ke cincin lainnya berukuran 30 cm.

Dari hasil keterangan (AD) inisial mandor pekerja (JP) sebagai pengawas yang di tunjuk dari Dinas PRKP Karawang tidak pernah datang di lokasi proyek padahal saya setiap hari ada di proyek.

Menanggapi hal tersebut Junaedi LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi yang kebetulan berada di lokasi proyek mengatakan, waduh. Kalau pengawas dari Dinas terkait tidak pernah ada di proyek itu sudah jelas menyalai tupoksinya dan bisa disebut makan gajih buta, karena apapun bentuk proyek yang didanai oleh uang pemerintah itu tetap ada aturan mainnya.

Seperti tidak memasangkan papan informasi proyek tersebut jelas telah melanggar UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), disinyalir proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai RAB, padahal ini menyangkut anggaran Pemerintah yang bersumber dari uang rakyat, bukan uang pribadi.

Mekanisme nya harus jelas dan terbuka, yang namanya proyek itu harus tau nama proyeknya, sumber anggaran dari mana, berapa nilai per unit Rutilahu yang di bangun, pelaksana CV apa itu harus jelas.

Maka dari itu dimohon pihak Dinas terkait segera mengevaluasi pelaksana proyek tersebut, bila perlu fisik pekerjaanya harus dikroscek ulang seperti besi slop, besi cincin untuk kolom dan jarak tempuh besi cincin satu kecincin lainnya, agar KPM sebagai penerima manfaat lebih nyaman di saat menghuni rumah barunya,”ujar Jun.

Masih Junaedi, yang jelas tanpa memasang papan nama proyek tidak menutup kemungkinan anggapan Publik bakal menilai telah terjadi penyimpangan seperti kuwalitas bahan material bangunan.

(Red)