LBH GMBI Karawang Kembali Mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PEMKAB Karawang

Berita, Daerah418 views

Karawang || Patriotjabar.com – LSM GMBI bersama Pedagang pasar lama Rengasdengklok, mendatangi Pengadilan Negeri Karawang untuk mendaftarkan gugatan PMH Pemerintah Kabupaten Karawang pada hari Jum’at (23/02/24). Gugatan tersebut di daftarkan sebagai tindak lanjut dari putusan PN Karawang atas gugatan Class Action melawan PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG dan PT. KERETA API INDONESIA DAOP I dengan nomor gugatan 150/Pdt.G/2022/PN.Kwg yang memutuskan bahwa gugatan dinyatakan tidak diterima atau NO (putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil).

LBH GMBI mengajukan kembali Gugatan dengan kajian yang lebih lengkap, dari gugatan sebelumnya dan persiapan gugatan tersebut sudah mulai dilakukan sejak putusan PN Karawang dikeluarkan, dengan point gugatan diantaranya Prosedur peralihan Perjanjian Kerja Sama antara Kaliwangi ke PT Visi Indonesia Mandiri, dugaan Gratifikasi atas proses pembangunan dan relokasi, penghentian penyelidikan atas kasus perusakan bangunan pasar oleh Polres Karawang, keterlibatan oknum Muspika dan oknum yang mengatasnamakan perwakilan pedagang, perijinan pembangunan pasar baru proklamasi dan sertifikat Layak Fungsi serta status lahan yang menjadi objek pembangunan pasar proklamasi.

Eigen Justisi ST, SH, MH LBH GMBI kuasa hukum tergugat, ditemui awak media mengatakan dengan tegas bahwa,“salah satu tergugat telah melakukan perusakan bangunan di lahan berperkara tanpa bisa menunjukan surat perintah pembongkaran dari Pengadilan mengingat saat terjadi pembongkaran tersebut gugatan sudah masuk di PN Karawang”. Selain itu dugaan Gratifikasi dari PT. VIM kepada salah satu pejabat PEMDA berupa pemberian stik Golf yang mungkin menjadi salah satu trigger yang seolah proses relokasi tersebut dipaksakan padahal lokasi pasar baru belum selesai seratus persen persoalan yang paling krusial adalah proses relokasi yang dijalankan tanpa melalui kajian sehingga kami LBH GMBI sempat melaporkan ke OMBUDSMAN pasca kerusuhan dan pemerintahan Daerah mendapat kunjungan dari OMBUDSMAN yang menyarankan untuk membuat kajian terkait permasalahan tersebut.

“Ditambah dengan BOT sebagai bentuk yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama yang merupakan sebuah perbuatan hukum oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berakibat kesewenangan pengusaha dalam menentukan harga jual Los dan Kios diluar NJOP dan kemampuan para pedagang, meskipun sudah di turunkan sebesar 2 juta rupiah dari harga sebelumnya dan penurunan itupun terjadi setelah kejadian kerusuhan”, ucapnya.

Lebih lanjut. Dikatakan Eigen Justisi, berdasarkan pengakuan Sdr. Agung di persidangan gugatan Class action bahwasanya PT. VIM sudah menggelontorkan biaya sebesar 170 milyar yang diantaranya 108 milyar untuk pembangunan pisik, 30 milyar untuk biaya haji pegawai dan biaya bank serta untuk keperluan perijinan, dan sisa 32 milyar dana tersebut tidak jelas peruntukannya, jadi sangatlah wajar jika kami menduga ada sesuatu yang berbau gratifikasi atas pernyataan tersebut.

“Bahwa berdasarkan pengakuan dari para pedagang mereka diminta retribusi sejak tahun 1997 sampai tahun 2022 dan pasca kerusuhan retribusi tidak pernah dipungut lagi, dan jika kita kalkulasi secara keseluruhan dari tahun 1997-2017 bisa menghasilkan Rp.9.043.200.000.- dan dari tahun 2017-2022 bisa menghasilkan Rp. 4.521.600.000,- sedangkan dalam perjanjian BOT PT. VIM berkewajiban membayar kepada PEMDA sebesar 800 juta per tahun padahal menurut kajian yang kami simulasikan dari retribusi di pasar lama, PEMDA seharusnya mendapat pemasukan anggaran lebih untuk PAD kabupaten Karawang, dan kami LBH GMBI akan mempertanyakan perihal tersebut ke dinas terkait apakah retribusi tersebut masuk ke Pendapatan Asli daerah atau tidak”, terangnya.

Gugatan PMH ini juga di tunjukan kepada seluruh pihak yang terkait proses relokasi yang berujung kerusuhan karena penolakan dari para pedagang yang didampingi LSM GMBI. “Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang sudah merugikan pedagang pasar lama Rengasdengklok, saya yakin ada benefit yang mereka peroleh dari apa yang merek sepakati meskipun itu di tolak oleh para pedagang”, ujar Rahmat Supardi Kepala Kesekretariatan LSM GMBI yang sekaligus pendamping hukum pasar Rengasdengklok.

“Besar harapan para pedagang untuk bisa kembali berdagang dengan nyaman dan aman tanpa ada intimidasi dan ancaman dengan berbagai cara, mengingat sampai saat ini sampah di pasar Rengasdengklok yang notabene bersumber selain dari pedagang juga dari warga sekitar pasar yang sampai saat ini sudah lebih dari 6 bulan tidak juga diangkut oleh dinas kebersihan padahal kami sudah memfasilitasi atau membantu memediasi antara UPTD kebersihan dengan warga sekitar, dan mereka hanya memberikan janji palsu bahwa bulan Januari akan di angkut namun sampai saat ini sampah masih menumpuk di samping taman RTH dan Pasar lama”, tandasnya lagi.

(Atin)