KARAWANG || Patriotjabar.com Polres Karawang Polda Jabar gelar konferensi pers ungkap terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi wilayah Klari yang di duga di lakukan oleh dua orang pelaku suami istri yaitu OC dan PD istrinya yang di duga di bantu oleh beberapa orang tersangka lainya. Selasa (16/1/2024)
Di ungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers yang di gelar pikon Polres Karawang terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang di duga lakukan oleh OC dan PD tersebut.
“Kedua tersangka merupakan kakak beradik, Ossy Claranita Nanda (32) merupakan istri korban dan Pandu (19) adik ipar korban. Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran motip pembunuhan berencana karna sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka 0c”, ungkap Kapolres Karawang.
Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka 0C sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan
membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pun memaparkan ,bahwa
dari mulai keluarga rekan dan juga termasuk lingkungan warga yang berada di TKP.
” Akhirnya kami mendapatkan sejumlah petunjuk yang ternyata pada akhirnya berhasil membuka tabir bahwa modus kaitan dengan begal tersebut itu tidak senyatanya dan ini merupakan modus atau motif utama”, terangnya.
“Kami ternyata mendapati bahwa terjadinya kejadian ini itu ternyata diakibatkan oleh motif yang lain yang bukan merupakan hanya sekedar skenario saja, yang dibuat untuk menutupi motif sesungguhnya”, jelasnya.
Lebih lanjut Wirdhanto menjelaskan, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu 0C (istri Korban) dan PD (Adik lpar Korban) di Sat Reskrim Polres Karawang, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Tim Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ (Exsecutor). Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban,
helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.
“Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur
hidup,” pungkasnya.
(Ifan)
Komentar