Alex Safri Winando. SH,MH, Tegaskan Tidak Pantas Seorang ASN Penilik Korwilcambidik Jayakerta Mengaku Sebagai Advokat

Berita, Daerah844 views

Karawang || Patriotjabar.com – Penasehat Hukum Media karawanghariini.id, Alek Safri Winando.SH,MH menilai, oknum penilik inisial (T) wilayah Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang harus mengklarifikasi ucapannya, lantaran mengaku Advokat dihadapan sejumlah awak media saat awak media mengkonfirmasi dugaan pungli di SDN Kemiri 3, kecamatan Jayakerta, kabupaten Karawang, Jawa barat.

Sesuai keterangan Alek Safri Winando .SH,MH. Tidak dibenarkan seorang Apatarur Sipil Negara (ASN) mengaku – ngaku sebagai Advokat. Ditegaskan dia, syarat seseoranga untuk dapat diangkat menjadi Advokat itu tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau ASN.

ASN itu dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur oleh pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang – undang nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, dan pasal 5 ayat (2) huruf (c) peraturan Peradi Nomor 1 tahun 2015 tentang pelaksanaan magang utuk calon advokat, ” terang Alek Safri Winando .SH,MH . Senin (08/01/24).

Dia juga mengatakan, Untuk dapat melakukan tugas dan atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah – olah sebagai advokat akan tetapi bukan advokat sebagaimana UU nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, bisa dipidana, ” Jelasnya.

Masih kata Alek, wartawan itu datang ke kantor Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta guna menjalankan tugas jurnalistiknya. Tujuannya, untuk memperoleh informasi. Kedatangan wartawan Jangan dianggap akan menimbulkan masalah, sehingg Ketua PGRI dan Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta menghadirkan Advokat atau orang yang ditugaskan melakukan advokasi.

Kunjungan wartawan itu jangan dinilai negatif, sebab untuk menyajikan berita yang berimbang, wartawan harus menjalankan fungsinya, menggali informsi dari bebagai pihak. Lagi pula kenapa yang mau ditanya ketua PGRI dan Koorwilcambidik, akan tetapi dihadapkan kepada Penilik yang ngakunya sebagai advokat. Jadi enggak nyambung, ” kata Alek.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PGRI Kabupaten Karawang Tanggal 15 November 2018 Nomor : 03/Kpt/1012/XXI/2018 Tentang Susunan Pengurus PGRI Cabang Jayakerta Masa Bakti Tahun 2018 – 2023, bahwa Tabroni, M.Si sebagai Seksi Advokasi dan Perlindungan Hukum.

(Red)